Pemuda Spesialis Bobol Rumah di Pasaman Barat Ditangkap, Sempat Lompat dari Bus Saat Dikejar Polisi

Pasaman Barat – Aksi nekat seorang pemuda berinisial KV (23) yang diduga membobol rumah seorang lansia di Kecamatan Talamau berakhir di tangan polisi. Pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat setelah sempat mencoba kabur dengan melompat dari sebuah bus saat pengejaran berlangsung.

Penangkapan dilakukan di Jorong Pasa Lamo, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Sabrata mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi terkait kasus pencurian di rumah milik Syahriati (67), warga Jorong Paraman, Nagari Sinuruik.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu malam (30/5/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Saat itu, korban yang sedang tertidur mendengar suara mencurigakan dari bagian loteng rumahnya. Ketika terbangun, korban melihat bayangan seseorang berada di dalam rumah.

Baca Juga :   Cara ICAC Melakukan Pembersihan Korupsi di Hongkong

Korban yang ketakutan langsung berteriak. Pelaku kemudian melompat dari loteng ke dalam rumah dan mengambil kunci kamar. Menyadari pelaku masih berada di dalam rumah, korban memilih menyelamatkan diri dengan keluar melalui jendela dan meminta pertolongan warga sekitar.

Setelah situasi aman, korban bersama warga memeriksa rumah dan mendapati sejumlah barang berharga telah raib. Dua unit telepon genggam serta uang tunai Rp3.014.000 dilaporkan hilang.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Titik terang muncul setelah polisi memperoleh informasi bahwa pelaku sempat berusaha menggadaikan salah satu handphone hasil curiannya di sebuah konter di wilayah Padang Tujuh.

Baca Juga :   Ketua FPII Lampung Mengajak Semua Pihak Duduk Bersama Memecahkan Persoalan Pers

Berbekal informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro bergerak melakukan pengejaran. Pelaku diketahui menaiki bus menuju arah Talu.

Saat hendak diamankan, KV nekat melompat dari bus dan berusaha melarikan diri ke belakang rumah warga. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas bersama masyarakat berhasil mengepung dan menangkapnya.

“Pelaku sempat berusaha kabur, tetapi berhasil diamankan berkat kesigapan petugas dan bantuan masyarakat,” ujar Iptu Agung.

Untuk menghindari amukan warga, pelaku segera dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, KV mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone merek Samsung Galaxy A73 5G dan ITEL, serta sebilah pisau yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Baca Juga :   PHK Sepihak Tanpa Pesangon, PT.PDR Di Adukan Ke Disnaker Prov.Riau

Sementara itu, uang tunai milik korban senilai Rp3.014.000 diduga telah habis digunakan oleh pelaku.

Kini, KV harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 447 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.(*)