Seorang Guru di Pasaman Barat Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polsek Talamau

Oplus_131072

cMczone.com, Pasaman Barat – Seorang guru bernama Hendra, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Talamau, Kabupaten Pasaman Barat. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/VII/2026/Sek-Talamau serta Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/16/VII/2026/Sek-Talamau yang diterbitkan pada 18 Juli 2026.

Berdasarkan STPL, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam laporannya, Hendra menyebut dirinya mendatangi sebuah pondok untuk menemui temannya yang bernama Anto. Namun, setibanya di lokasi, ia didatangi oleh seseorang yang disebut sebagai terlapor dan dituduh menggunakan narkoba sebelum akhirnya diusir dari tempat tersebut. Setelah itu, menurut laporan yang disampaikan kepada kepolisian, pelapor diduga mengalami tindakan kekerasan berupa pukulan pada bagian belakang kepala, kemudian dipegang hingga terjatuh dan kembali dipukul pada bagian paha kanan oleh beberapa orang.

Baca Juga :   Satu Orang Korban Tak Sadarkan Diri

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami pembengkakan pada bagian belakang kepala dan memar pada paha kanan. Merasa menjadi korban tindak pidana, ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Talamau agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seorang Praktisi Hukum Rusdi Bromi, S.H., M.H. memberikan pendapatnya :

Pada prinsipnya, setiap persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat sebaiknya terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan. Budaya bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai perdamaian, saling menghormati, dan penyelesaian sengketa secara bijaksana tanpa harus selalu berujung pada proses peradilan.

Namun demikian, upaya kekeluargaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak seseorang dalam memperoleh keadilan. Apabila musyawarah telah ditempuh dengan iktikad baik tetapi tidak menghasilkan penyelesaian yang adil, atau bahkan tidak ada itikad baik dari pihak yang diduga melakukan pelanggaran, maka proses hukum harus tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   Berikut Rundown Acara Pelantikan Prabowo-Gibran, 20 Oktober2024, Sebagai Presiden Dan Wakil Presiden Periode 2024-2029

Penegakan hukum bukanlah bentuk balas dendam, melainkan instrumen negara untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara. Tidak boleh ada seorang pun yang merasa kebal hukum atau diperlakukan berbeda di hadapan hukum.

Dalam perkara dugaan penganiayaan ini, saya berpendapat bahwa apabila para pihak masih memiliki kesempatan untuk berdamai secara sukarela, hal tersebut patut diupayakan terlebih dahulu dengan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi korban. Akan tetapi, apabila upaya tersebut gagal atau tidak tercapai kesepakatan yang adil, maka proses hukum harus tetap dilanjutkan agar fakta-fakta dapat diuji secara objektif melalui mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang.

Negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memproses setiap laporan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi. Dengan demikian, setiap orang memperoleh perlindungan hukum dan rasa keadilan sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :   Marlin Agustina : Jangan Lalai Walau Sudah Divaksin

“Keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memastikan setiap warga negara memperoleh haknya atas perlindungan hukum, kepastian hukum, dan persamaan di hadapan hukum. Itulah esensi negara hukum yang harus kita jaga bersama dan berharap Aparat Penegak Hukum segera memproses laporan Masyarakat tersebut.” Ucap Rusdi Bromi

Hingga berita ini ditulis, laporan tersebut masih berada dalam proses penanganan pihak kepolisian. Terlapor tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah, dan seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan masih akan dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku