Diduga Bupati Batanghari Tutup Mata, Perusahaan Tanpa Izin Beraktivitas Dan Mencemari Lingkungan

BATANGHARI, (cMczone.com) – DPW PEKAT IB (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu) provinsi Jambi yang di Ketuai oleh Adean Teguh, ST, sebelumnya (5/6) sudah lakukan Aksi ke kantor Bupati Batanghari. Senin 15/6/2021

Aksi DPW PEKAT IB itu guna menyampaikan aspirasi terkait hasil temuan dan data mengenai perusahaan beraktivitas tanpa kantongi izin, dan perusahaan diduga telah mencemari lingkungan dan disinyalir tidak memiliki Dokumen berhubungan dengan lingkungan yaitu, UPL, UKL dan AMDAL .

Dan perwakilan dari rombongan PEKAT IB di terima oleh Sekda Batanghari Muhammad Azan, SH didampingi beberapa Kadis terkait pemerintah kabupaten (Pemkab), “Akan menyikapi dalam satu Minggu ” kata Sekda ini kepada perwakilan PEKAT IB yang diterima.

Baca Juga :   Resnarkoba Polres Tanjungpinang, Musnahkan Sabu Seberat 251gram

Sementara Ketua DPW PEKAT IB provinsi Jambi, Adean Teguh, ST kepada Media ini menyatakan, sangat menyayayangan sikap Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief dan Sekda Batanghari yang kedua pejabat ini belum lama dilantik tidak merespon menindak lanjuti pernyataan sikap dan tuntutan dari DPW PEKAT IB yang di sampaikan terkait dugaan PT. NGKS di sebut sebut milik Joni NGK (PT. CAK nama sebelumnya) bergerak bidang perkebunan yang beraktivitas tanpa izin dan juga dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Kedaton yang juga bergerak bidang perkebunan di wilayah kabupaten Batanghari provinsi Jambi.

Bupati Batanghari Muhammad Fadhil melalui Sekda Muhammad Azan menyampaikan, bahwa Bapak Bupati tidak bisa menghentikan aktivitas PT. NGKS itu dan akan merevisi Perda tentang Tata Ruang, bukan berarti untuk memuluskan kegiatan perusahaan tersebut tetapi ini merupakan kebijakan Pemda, dikatakan Teguh menirukan ucapan Sekda.

Baca Juga :   Polda Sulteng Tindak Lanjuti Perkara Pencemaran Nama Baik FPII

“Sebelumnya, Kadis Perizinan kepada Kami DPW PEKAT IB mengatakan bahwa PT. NGKS tidak ada memiliki izin apa pun, ujar Teguh

“Lahan seluas 3000 Hektare milik PT. NGKS dari mana asal usul nya dan pelepasan tanah ulat milik masyarakat bagaimana prosesnya”, tanya Ketua DPW PEKAT IB itu. Tambah Teguh, DPW PEKAT IB juga mempertanyakan pajak PT. NGKS selama beraktivitas di bayarkan kemana ?

“PT. Kedaton yang disinyalir telah mencemari lingkungan dan diduga juga perusahan ini tidak mengkatongin AMDAL, dan diminta kepada Kepala BLH Provinsi Jambi untuk tidak turun meninjau ke perusahaan itu”, sambung Ketua DPW PEKAT IB.

“Dan juga kepada BPOM Jambi agar segera mengambil sample limbah PT. Kedaton untuk di uji, apa limbah dari perusahaan ini sangat membahayakan bagi masyarakat berpenghasilan domisili dan mahluk hidup lainnya yang berada di sekitar perusahaan itu” pintah Teguh.(TIM)

Baca Juga :   RAPAT BERSAMA BPCB, BUPATI MINTA PRIORITAS PENGEMBANGAN 6 DESTINASI WISATA DIKAMPAR.

Sementara Bupati dan Sekda serta pihak dari PT. NGKS dan PT. Kedaton belum dapat untuk di konfirmasi oleh Media ini .