Ikhtiar Ciptakan Kesejahteraan yang Merata, Ansar Ahmad Hadiri FGD Daerah Kepulauan

Batam (Kepri), cMczone.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengatakan, bahwa keberadaan Undang-Undang Daerah Kepulauan sangat mendesak untuk mempercepat pembangunan di Provinsi Kepulauan. Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021 diharapkan segera disahkan menjadi Undang-Undang. 

“Selama ini perhatian terhadap pembangunan di daerah kepulauan masih belum optimal. Sebagai contoh pemberian DAU dan DAK yang selama ini masih melakukan perhitungan pada luas daratan. Alhasil, hal ini berpengaruh pada pembangunan daerah kepulauan itu sendiri,” kata Ansar, saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Aston, Pelita, Kota Batam, Selasa (29/6/2021).

FGD Undang-Undang Daerah Kepulauan ini digelar oleh DPD-RI. FGD kali ini mengangkat tema “Undang Undang Daerah  Kepulauan, Ikhtiar Pemerintah Menciptakan Kesejahteraan yang Merata dan Berkeadilan”.

Acara juga diikuti seluruh anggota DPD-RI dari Provinsi Kepri dan anggota DPD-RI dari delapan daerah kepulauan.

Ansar menambahkan, bahwa daerah kepulauan memiliki karakteristik berbeda dengan daerah kontinental. Daerah kepulauan memiliki lebih banyak wilayah lautan daripada wilayah daratan.

Guna melakukan percepatan pembangunan di daerah kepulauan, maka dibentuklah Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan guna mengusulkan RUU Daerah Kepulauan. RUU Daerah Kepulauan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional.

Ansar menyebutkan, bahwa percepatan pembangunan daerah kepulauan di antaranya mengoptimalkan Sumber Daya Alam yang dimiliki, sebagai sumber pendapatan daerah. Dengan demikian, daerah kepulauan, bisa maksimal melaksanakan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :   Dacil dan TPP Belum Cair, Guru di Taliabu Mogok Kerja!

“Kita daerah kepulauan juga terus meminta kewenangan Sumber Daya Alam di laut mulai dari 0-12 mil dikelola penuh provinsi kepulauan. Berikutnya, memberikan alokasi-alokasi dana khusus kepulauan 3-5 persen dari APBN di luar alokasi dana pagu dana transfer umum,” harap Ansar.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD-RI Nono Sampono menjelaskan, bahwa DPD-RI terus meminta kepada pemerintah adanya perhatian khusus atas pembangunan daerah kepulauan. Karena bagaimanapun wilayah Indonesia adalah negara  kepulauan.

“Jadi, harus ada perhatian khusus oleh negara, dalam rangka memajukan pembangunan provinsi yang wilayahnya adalah lautan. Agar bisa menggenjot pembangunan infrastruktur, utamanya pembangunan yang bisa mengkoneksikan antar pulau-pulau,” ujar Nono.

Editor : Budi Adriansyah