Ansar Ahmad Sambut Baik Inisiatif LAM Kepri dalam Penerapan Kaidah Peradatan

Tanjungpinang (Kepri), cMczone.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, menyambut baik inisiatif Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri untuk terus menerapkan kaidah-kaidah peradatan Melayu di Kepri. 

LAM Kepri merupakan penjaga marwah dari jati diri Melayu yang harus ditanamkan ke dalam pribadi masyarakat Kepri, seperti yang dimaksud dalam peribahasa “Tak ‘kan Melayu hilang di bumi.”

“Kita selalu membutuhkan petunjuk-petunjuk dari orang tua kita di LAM, bagaimana keseharian kita harus diresapi dengan falsafah Melayu,” ujar Ansar, saat menerima silaturahmi pengurus LAM Kepri di ruang kerjanya Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Jum’at (30/7/2021).

Baca Juga :   PT. Bukik Soriak Land (BSL) Bantah Berada Dalam Hutan Lindung Dan Tak Berizin..!

Dalam pertemuan itu, Ansar berbicara mengenai kegiatan-kegiatan LAM Kepri yang menurutnya harus bersandingan dengan Dinas Kebudayaan Kepri. Karena Menurut Ansar, kedua instansi tersebut harus berkolaborasi untuk memaksimalkan kegiatan-kegiatan di bidang budaya Melayu.

Saat ini, LAM Kepri telah melaksanakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk melestarikan budaya-budaya Melayu antara lain pelatihan pembuatan tulang belut, pelatihan pembuatan tudung manto, dan pelatihan kelompok marhaban dan kompang.

Ansar juga mendorong LAM Kepri untuk merumuskan satu narasi baku dari Sejarah Melayu yang ada di Kepri. Selama ini, kata Ansar, masih ada kesimpangsiuran tentang sejarah terdahulu, hal ini akan menimbulkan keraguan tentang identitas sebenarnya dari Bangsa Melayu apabila sejarah yang ada masih belum terumuskan dengan pasti dan benar.

Baca Juga :   46 Miliar Dana Covid-19 Tahun 2020 Disalahgunakan, Pansus Covid-19 Rincikan ini

“Saya yakin, di LAM Kepri banyak ahli-ahli yang mengerti tentang sejarah kita, ini sangat penting supaya kita bisa mewariskan sejarah-sejarah kejayaan kita di masa lampau kepada anak cucu kita nantinya,” ujar Ansar.

Ansar pun berharap, hubungan baik antara kepala daerah dengan LAM Kepri dapat terjalin dengan baik, karena mau bagaimanapun LAM merupakan sebuah entitas yang harus terus ada dan dijaga eksistensinya.

Diketahui, LAM Kepri didirikan pada tanggal 29 Juni 2006. Saat ini LAM Kepri sudah memiliki dasar hukum pembentukan, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau No. 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau.

Editor : Budi Adriansyah