Polres Sula Ungkap 2 Oknum Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Sula, cMczone.com – Satuan Reserse Polres Kepulauan Sula telah berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika berjeni sabu yang berada di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, yang mana masih termasuk dalam wilayah hukum kerja Polres Kepulauan Sula, senin (2/8/2021).

 

Di areal pelabuhan Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat yang mana telah di amankan 2 (dua) orang yang telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dalam Undang – Undang Republik Indonesia (UU-RI) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dalam pengungkapan tindak pidana tersebut, Kompol Arifin La Ode Buri memaparkan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pelabuhan Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu. Kronologi tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 27/7/2021, di kemarin yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Kepulauan Sula.

Baca Juga :   Putuskan Penyebaran Corona, Babinsa Perketat Prokes saat Razia di Taliabu

 

“berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat Pulau Taliabu, Tim Sat Narkoba Polres Kepulauan Sula Melakukan serangkaian penyelidikan dan penjemputan sekaligus penangkapan 2 orang pelaku yakni CTA dan HRT yang mana telah membawa Narkotika jenis Sabu tersebut di atas KM. Ratu Maria yang tiba dari Kabupaten Luwuk menuju Bobong Kabupaten Pulau Taliabu,” uangkap Wakapolres Kepsul, Kompol Arifin La Ode Buri.

 

Selain itu, informasi yang didapat dari masyarakat, tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Bripka Aswanto Sanaki Bersama personilnya melakukan monitoring dan serangkaian penyelidikan dan akhirnya ditemukan satu saset yang berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam jahitan switer lengan panjang berwarnah putih dengan berat 1,2 gram yang dibungkus dengan kantung plastik hitam.

Baca Juga :   Bupati Limapuluh Kota Usulkan Permaisuri Dan Putra Mahkota Jadi PHD Abidin 2023, Apakah Nepotisme dan Melanggar PP?

 

“narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kantung seberat 1,2 gram itu didapatkan dalan jahitan lengan switer putih yang digunakan pelaku, dan kemudian kedua pelaku tersebut di amankan di Polsek Taliabu Barat,” tukasnya.

 

Lanjunya, Tindakan yang dilakukan oleh 2 pelaku dengan barang bukiti yang akurat telah ditindak lanjuti dengan tes urin kepada 2 orang pelaku tersbut dan hasilnya negatif.

 

Barang bukti Narkotika jenis sabu tersebutakan dibawa ke laboratorium forensik makassar untuk diperiksa keasliannya.

 

“tersangka atas nama CTA (28) pernah diamankan juga dengan kasus yang sama di tahun 2019 dan menjalani hukuman di lapas Sanana selama 1,5 Tahun, setelah keluar, tersangka CTA ini melakukan kejadian yang sama. Selanjutnya tersangka atas nama HRT (32) baru pertama kali melakukan pengedar Narkotika tersebut,”ungkapnya.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Minta Percepat Penyerapan Belanja APBD

 

Barang bukti yang di amankan berupa Narkotika jenis sabu dan satu buah Hand Phone Merk Oppo tipe A-54 serta satu lembar baju lengan panjang jenis switter berwarna putih milik tersangka dan baju tersebut digunakan untuk menyimpan Narkotika jenis sabu tersebu.

 

Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 Subsidi R dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Pasal 114 ancaman kurangannya paling cepat 5 tahun dan ancaman paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar, serta Pasal 112 ancaman kurungan penjara paling cepat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 Miliar,” tutupnya. (Ijat).