Ada Klasifikasi Pembeda Dalam Pembayaran PBB “Depan Jalan Poros dan Lorong”

Sula, cMczone.com – Sistim pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan klasifikasi yang berbeda antara pembangunan di depan jalan Poros dan pembangunan di jalan lorong, ini, di katakan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (KBPPRD), Arya Mandaya, Kabupaten Kepulauan Sula, senin (9/8/2021).

 

Arya mengatakan, Klasifikasi ini ada Pembeda dari nilai rumah yang di jual karena ditijau juga dari lokasinya, misalnya lokasinya di depan jalan Poros itu beda dalam bentuk pembayaran pajaknya denga pembangunan yang tertera pada lorong.

 

“kita bisa bedakan dari angka nilainya dan letak lokasinya,” katanya.

Baca Juga :   PT. Bukik Soriak Land (BSL) Bantah Berada Dalam Hutan Lindung Dan Tak Berizin..!

 

Sedikit mengambil contoh, lanjut Arya, lokasi pembangunan dalam kota dan luar kota harganya juga berbeda dan dalam sistem klasifikasinya saat ini pihaknya belum dapat dijalankan sebab pihaknya masih menunggu regulasi yang akan di jalankan.

 

“kami belum bisa menjalankan Klasifikasi tersebut dan kami juga masih menunggu regulasi yang baru,” tutupnya. (Ijat).