LiveNews

Terkait Lambatnya Penanganan Kasus OTT, Polres Sula Disemprot Praktisi Hukum

Sula, cMczone.com – Lambatnya penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2017 di meja penyidik Polres Sula, yang juga menyeret sejumlah oknum pejabat publik di Kabupaten Kepulauan Sula mendapat tanggapan serius dari Praktisi Hukum di Provinsi Maluku Utara.

 

Sekertaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara Roslan Menyampaikan, seharusnya kasus ini jadi prioritas Polres Kepulauan Sula karna ini adalah kasus OTT, Jum’at (13/8/2021).

 

Roslan yang juga salah satu Praktisi Hukum di Provinsi Maluku Utara itu, mengatakan, kasus ini adalah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) seharusnya penyidik tidak terlalu kesulitan dalam hal mengumpulkan bukti-bukti maupun saksi-saksi.

 

“Jadi kalau proses dari kasus ini lambat maka kami sangat menyayangkan jika penyidik polres Sula justru lebih fokus ke kasus lain karena seharusnya dalam penanganan perkara tindak pidana, semua harus berjalan tanpa mengenyampingkan kasus lainnya,” tegas Roslan yang juga Praktisi Hukum di Provinsi Maluku Utara.

 

“Penyidik harus secepatnya melengkapi semua petunjuk dari Jaksa kemudian mengirim kembali berkas tersebut ke kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan agar kasus ini segera di tuntaskan dan mendapat kepastian hukum,”Tambah Roslan.

 

 

Ruslan juga menyebutkan, Jika berkas kasus ini tidak segera dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa maka tidak menutup kemungkinan berkas perkara akan bolak balik dari penyidik polres Sula ke kejaksaan dan ini akan menimbulkan ketidak pastian hukum (lola) dan hal ini juga sudah melanggar salah satu hak-hak tersangka yang mana tersangka berhak segera diadili oleh pengadilan sebagaimana dalam Pasal 50 ayat (3) KUHAP.

 

“Kasus ini sejak tahun 2017 dan hingga saat ini blum juga di tuntaskan, maka kinerja penyidik polres Sula patut dipertanyakan karena kasus ini sudah menjadi tunggakan perkara,” Semprot Roslan.

 

Menurut Roslan, jika memang nantinya berkas perkara ini belum dilengkapi juga, maka menurut kami berkas perkara ini, dan jaksa tidak perlu dikembalikan lagi berkasnya ke penyidik agar berkas perkarany tidak bolak balik berulang kali.

 

Terlepas dari itu, dibidang pidana, Kejaksaan juga mempunyai tugas dan wewenang yang salah satunya yaitu Melakukan penyidikan lanjutan untuk melengkapi tindakan penyidik, guna mencari dan mengumpulkan bukti – bukti tersebut agar dapat membuat terang suatu tindak pidana, Hal ini untk meminimalisir bolak-baliknya berkas perkara.

 

“Jaksa juga miliki wewenang untuk melakukan penyidikan lanjutan , Hal ini merujuk pada mekanisme dalam Undang-Undang Kejaksaan pasal 30 ayat (1) huruf (d) yaitu melakukan pemeriksaan tambahan”, tutup Roslan. (Ijat).

Exit mobile version