Soal Aset Kepri di Batam, Ansar Ahmad Bersyukur Selesai dengan Win-Win Solution

Tanjungpinang (Kepri), cMczone.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, didampingi Pj Sekdaprov Lamidi, mengikuti Rapat Koordinasi (rakor) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dengan Pemerintah Kota Batam bersama KPK-RI melalui video conference dari Ruang Kerja Gubernur Kepri, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu (18/8/2021). 

Agenda rakor ini adalah sebagai tindak lanjut penyelesaian Aset Personil, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumentasi (P3D) yang belum selesai.

Ansar dalam sambutannya menyampaikan, bahwa referensi yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan serah terima aset ini adalah Undang-Undang, yaitu bahwa selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun setelah terbentuk daerah otonom baru maka Provinsi Induk menyerahkan semua aset yang berada di wilayah otonom baru.

“Maka Provinsi Riau secara resmi sudah menyerahkan itu, akan tetapi ada sedikit kerancuan latar belakang, yaitu ada yang aset tanahnya diserahkan kepada Pemprov Kepri, namun bangunannya diserahkan ke Pemko Batam dan juga sebaliknya,” ungkap Ansar.

Baca Juga :   Buka Musrenbang RKPD Kecamatan Tahun Anggaran 2023, Safaruddin: Ciptakan Skala Prioritas Dan Sesuaikan Dengan Visi Misi Daerah

Dari catatan, terdapat 10 aset yang tanahnya diserahkan Pemprov Riau kepada Pemprov Kepri, namun aset bangunannya dibangun melalui APBD Provinsi Riau, kecuali aset tanah perumahan di Jalan Kartini I, No. 29, Sei Harapan, Kota Batam, yang aset bangunannya dikembangkan Pemko Batam. Selain itu terdapat 2 aset bangunan Pemprov Kepri di Kota Batam.

“Kemudian, atas niat baik Pemprov Kepri, sebenarnya sudah menyerahkan beberapa aset ini kepada Pemko Batam, yaitu 3 aset tanah perumahan dan 1 aset tanah kantor di Jalan Hang Tuah, Belakang Padang, serta aset bangunan Gedung Arsip di Sekupang. Juga aset tanah perumahan di Jalan Kartini I, No. 29, Sei Harapan yang masih dalam proses,” papar Ansar.

Dari 12 aset tersebut, menurut Ansar, ada yang dibutuhkan untuk tetap menjadi aset Pemprov Kepri. Karena ada 3 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemprov Kepri di Kota Batam yang sampai saat ini belum memiliki kantor.

Baca Juga :   Tegaskan Nagari Poros Pembangunan Bupati Safaruddin Resmikan Jembatan "Jalan Sompik" Talang Maua

“Yaitu 4 aset tanah di Jalan Kartini III serta khusus untuk Aset di Jalan Kartini I, No. 30, Sei Harapan, besar harapan kami agar dapat tetap menjadi aset Pemprov Kepri, yang rencananya akan dijadikan rumah singgah bagi pasien rujukan dari luar Kota Batam yang melakukan pengobatan di Kota Batam” kata Ansar.

Dari hasil mediasi, didapat kesimpulan bahwa Pemko Batam setuju aset di Jalan Kartini I, No. 30, Sei Harapan, yang sekarang dipakai Pemko Batam sebagai Kantor Disnaker tetap menjadi Aset Pemprov Kepri. Dengan catatan Pemko Batam meminta waktu untuk mempersiapkan anggaran sewa untuk proses pemindahan Kantor Dinas Tenaga Kerja tersebut.

Untuk itu, Ansar bersyukur dalam rakor kali ini sudah menemukan titik temu permasalahan ini. Dengan penyelesaian secara kekeluargaan serta dengan win-win solution.

“Pada dasarnya kami setuju. Tinggal tim teknis menyusun timeline proses berita acara administrasi, perjanjian pinjam pakai, sampai ke berita acara penyerahan fisik,” tutup Ansar.

Baca Juga :   Syukriandi S.H.I : Visi Nagari Harau Menuju Daerah Tujuan Wisata

Sebelumnya, Direktur Koordinasi Supervisi I KPK-RI Didik Agung Widjanarko menyampaikan, dalam penyelesaian permasalahan aset antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam sudah 3 kali melakukan rakor. Rakor kali ini adalah yang keempat kalinya.

“Pertemuan hari ini diharapkan dapat menemukan kesepakatan, karena kepastian hukum sangat penting. Hal itu akan memberikan kepastian juga terhadap tanggung jawab dan penggunaannya. Karena jika tidak akan rawan pada penggunaan anggaran. Juga objek aset ini tidak terpelihara secara optimal,” ujar Didik.

Sementara itu, Kasatgas Wilayah I KPK Maruli Tua menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus memonitor sampai serah terima aset ini selesai.

“Walau sudah tercapai kesepakatan, masih ada beberapa proses yang harus diselesaikan sampai penyerahan fisik. Untuk itu akan terus kita dampingi” kata Maruli.

Turut hadir dalam rakor ini, Asdatun Kejati Kepri Alex Sumarna, Walikota Batam Muhammad Rudi, Sekda Batam Jefridin, Inspektur Daerah Kepri Irmendas dan Plt Kepala BPKAD Kepri Venni Meitaria.

Editor : Budi Adriansyah