Hadi Prabowo Penuhi Panggilan Kejati Jambi, Pak Gub Harus Evaluasi Kinerja Kadisdik Dan Kabid SMA

Jambi,(cMczone.com)-Hadi Prabowo sekjen DPP LSM MAPPAN penuhi panggilan Kejati Jambi Kamis (19/08/21), terkait laporan dugaan tindak pidana penyalah gunaan wewenang diduga dilakukan oleh Kepsek SMA N 3 Kota Jambi, yang diduga berkolaborasi dengan ketua komite SMA N 3.

Perlu diketahui LSM MAPPAN, telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan wewenang, dengan modus pungutan uang komite dan jual beli buku diduga melibatkan PLT. Kadis Pendidikan Prov Jambi, Kabid SMA Prov. Jambi, Kepsek dan Ketua Komite SMA – N 3 Kota Jambi, Beserta beberapa oknum guru, ke Kejati jambi pada (12/07/21).

Hadi Prabowo mengatakan kepada (red), bahwa dirinya diminta hadir, oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati jambi, untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, atas laporan. Dan membawa bukti – bukti yang dimiliki terkait laporannya.

Dirinya menceritakan kalau pemeriksaan berlangsung kurang lebih dua setengah jam, kalau berapa pertanyaannya saya lupa, namun pertanyaan masih seputar laporan itu.

Jadi perlu rekan – rekan ketahui, jauh sebelum saya teruskan laporan ke penegak hukum, saya juga sudah melaporkan perihal ini ke Tim Satgas Saber Pungli di Inspektorat Provinsi Jambi. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh inspektorat dengan melakukan audit tujuan tertentu.

Baca Juga :   you Surprisingly Valuable Way To Japanese Mailbox Order Wedding brides at JapaneseMailOrderBride. com

Dari hasil audit, ditemukan 5 point tentang komite dan jual beli buku diantarnya:
1. bahwa pungutan uang komite tersebut benar adanya, namun tujuannya untuk mengcover gaji tenaga pendidik yang tidak dianggarkan lewat dana Bos dan APBD Dinas Pendidikan, karna tidak mencukupi (Rp.1000.000/Bulan). Hal itu disepakati melalui rapat orang tua. Dimana pembayaran komite yang sifatnya tidak wajib (bersifat sukarela). Jumlah dan jangka waktunya tidak ditentukan.
2. Penerimaan komite seharus merupakan hasil penggalangan dana tidak dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah, hanya melalui rekening komite sekolah.
3. Pengurus komite SMAN 3 masa bakti 2017 – 2020 Belum melakukan serah dengan, dengan pengurus komite masa bakti 2021 – 2024 karna masih ada selisih Rp.17.213.211 ,00 (Tujuh Belas Juta Dua Ratus Tiga Belas Ribu Dua Ratu Sebelas Rupiah)
4. Komite sekolah masa bakti 2017 – 2020, tidak menyampaikan laporan kepada orang tua/ wali peserta didik kegiatan komite sekolah dan laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
5. Praktik jual beli buku buku juga benar, Karna hasil audit inspektora menyatakan bahwa ketersediaan buku disekolah tidak mencukupi dengan kebutuhan seluruh siswa yang ada, sehingga terdapat beberapa guru yang memfasilitasi penjualan buku ke penerbit kepada siswa disekolah.

Baca Juga :   Video Aksi Brutal Geng Motor Hingga Korban Tewas

Atas 5 temuan hasil audit tujutan tertentu, inspektorat Provinsi jambi merekomendasi Gubernur Jambi memerintah secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi agar :
1. Mengalokasikan anggaran honorer tenaga guru dan tenaga pendidik yang tidak dianggarkan pada dana bos sesuai dengan jumlah yang tercantum pada standar biaya umum pemprov jambi untuk seluruh SMA, SMK, SLB di Provinsi Jambi, Khususnya SMA N 3 Kota Jambi, setelag terlebih dahulu melakukan analisis terhadap jumlah guru dan tenaga kependidikan yang tersedia dengan jumlah yang dibutuhkan.
2. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi secara tertulis kepada kepala sekolah SMA N 3 Kota Jambi dan Ketua Komite SMAN 3 Kota Jambi untuk mempertanggung jawabkan seluruh penggunaan uang komite selama masa kepungurusannya dan menyampaikan laporan kepada wali murid.

Hadi Prabowo juga menjelaskan bahwa inspektorat provinsi jambi juga menghimbau kepada seluruh kepala sekolah SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri yang ada di provinsi jambi untuk tidak melakukan pungutan uang komite (bersifat wajib, mengikat, jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan) dan melarang guru untuk menjual atau memfasilitasi penjualan buku dari penerbit kepada siswa disekolah.

Baca Juga :   Kapal Pengambil Telur Ikan Terbang Salah Gunakan Rekomendasi DKP, Ini Kata Kasat Pol-Airud

Nah jadi apa yang saya laporkan ke inspektorat saya nilai itu benar dan tidak ada satu katapun yang dibantah, maka dari itu saya teruskan ke penegak hukum agar jelas. jika hasil penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana, yah mereka harus siap untuk mempertanggung jawab atas apa yang sudag di perbuat.

Saya juga mempercayakan sepenuhnya upaya dan proseses penegakan hukum atas laporan kami, kepada tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaaan tinggi jambi. Namun kami tetap monitor dan mengawal kasusu ini.

Ketika ditanya oleh awak media, terkait Kepsek dan Ketua Komite sebagai terlapor apakah sudah dipanggil dan diperiksa, Hadi Prabowo mengatakan kemungkinan sudah dipanggil, karna saya dapat informasi Encu Rusmana Sudah dan datang pagi tadi, namun Ketua Komitenya belum bisa hadir.
Akan tetapi kalau mau lebih jelas silahkan tanyak kepada Kasi Penkun Kejati yang lebih berhak turut bersuara.

Lebih lanjut iya mengatakan kan, atas persoalan tersebut kami meminta kepada Gubernur Jambi untuk mengevaluasi kinerja kepala Dinas Pendidikan dan kepala Bidang SMA terkesan melakukan pembiaran atas dugaan pratik pungutan Liar dan jual beli buku dilingkup SMA 3 Kota Jambi,ujarnya, (Edy)