news  

Dukung Pencapaian Visi Misi Ansar-Marlin : Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Disahkan

Tanjungpinang (Kepri), cMczone.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina, menghadiri langsung penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Penetapan Ranperda ini dilakukan usai disetujui oleh DPRD Kepri yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Raden Hari Tjahjono di Gedung DPRD Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Jum’at (20/8/2021).

Ranperda yang ditetapkan hari ini merupakan pergantian dari Perda Kepri Nomor 7 tahun 2016. Pansus pembahasan ranperda ini telah dibentuk sejak tanggal 15 September 2020.

Pada paripurna DPRD hari Rabu (18/8/2021) lalu, seluruh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepri telah menyampaikan pendapat akhir fraksi dan menyatakan dukungannya Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan sebagai perangkat daerah.

Baca Juga :   Ansar Ahmad dan Dubes KBRI Tokyo Bahas Rencana Pembangunan Pelabuhan Samudera Teluk Buton 

Ketua Pansus Ranperda Lis Darmansyah, dalam laporannya menyebutkan, jika Perda Nomor 7 tahun 2016 sudah tidak relevan lagi jika tetap dipakai pada saat ini. Karena itulah judul Ranperda yang semula berjudul Ranperda perubahan diubah menjadi Ranperda pengganti.

“Sehingga perda nomor 7 tahun 2016 ini tidak berlaku lagi setelah penetapan Perda yang baru kita tetapkan hari ini,” ucap Lis.

Perda Susunan Perangkat Daerah yang baru tetap memuat 22 Dinas, dengan rincian 19 dinas tipe A, 2 dinas tipe B, dan satu dinas non tipe.

Adapun empat dinas yang dilakukan peningkatan yaitu Dinas Pekerjaan Umum menjadi tipe A, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi tipe B, Dinas Perhubungan menjadi tipe A, Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi tipe A. Sementara Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu menjadi dinas non tipe sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021.

Baca Juga :   Terkait Vaksinasi, Danrem 033/WP Apresiasi Dandim, Danramil, Babinsa dan Nakes

Dalam Ranperda kali ini juga terdapat penambahan tiga badan daerah, yaitu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah yang bertipe B, Badan Pengelola Perbatasan Daerah yang bertipe A, dan Badan Penghubung Daerah yang non tipe.

Sementara itu, Ansar mengatakan, jika pergantian Perda nomor 7 tahun 2016 ini bertujuan mengevaluasi perangkat daerah yang terbentuk sejak Perda tersebut ditetapkan lima tahun yang lalu.

“Beban kerja perangkat daerah dapat semakin meningkat, sehingga dapat dilakukan pembentukan perangkat daerah baru, ataupun penyesuaian,” kata. Ansar.

Melalui Perda yang baru ini diharapkan mampu menjadi penggerak roda pemerintahan daerah, yang mendukung pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur, juga mampu meningkatkan pelayanan dasar, memajukan perekonomian daerah, mengembangkan potensi daerah, dan memajukan pembangunan di Provinsi Kepri.

Baca Juga :   Meski Pandemi, Marlin Sebut Potensi Pertanian Kepri Tetap Besar

Ansar juga mengucapkan apresiasinya atas kerjasama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, sehingga rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.

“Semoga kerjasama yang baik seperti ini terus kita lanjutkan ke depan untuk kebaikan dan kemajuan daerah Kepri ini,” kata Ansar.

Editor : Budi Adriansyah