Pelanggaran Hewan Ternak Yang Berkeliaran Akan Diberikan Sanksi

Sula,(cMczone.com) – Hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya sangat mengganggu aktivitas keseharian warga masyarakat Kepulauan Sula, yang kini tidak terlepas dari tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) yakni tertuju pada Instansi terkait dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Pasalnya, Hewan ternak Sapi dan Kambing pernah di rajia dan di amankan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dalam beberapa hari lalu, selasa (7/9/2021).

Saat dikonfirmasi cMczone.com, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Abdi Umagapi menuturkan, pihaknya akan temui pemilik hewan ternak untuk memberikan surat pernyataan agar tidak lagi melepaskan hewan ternaknya lagi.

Baca Juga :   Setelah Dilaporkan ke Kejati, Kini Giliran Warga Desa Pulau Aro Layangkan Surat Pengaduan ke Polres Sarolangun

“jadi, kita sekarang tidak akan sita hewan ternak secara langsung dan ada hari – hari tertentu yang akan kita swiping dan kita langsung ambil hewan ternaknya, tapi ada juga hari – hari tertentu yang kita adakan patroli dan langsung kita buat pernyataan dengan pemiliknya,” tutur Abdi saat diwawancarai.

Jika, para pemilik hewan ternak, lanjut Abdi, yang melanggal Peraturan Daerah (Perda) maka akan diberikan sanksi dengan kurungan penjara 3 bulan dan denda sebesar Rp. 2.500.000.

” jadi ini, kami akan melakuka patroli setiap harinya supaya ada progresnya,” tandasnya.