Bandar Sabu Tanjung Sarang Elang Ditangkap

Sumut,(cMczone.com) – Minggu 18 Oktober 2021 Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menyampaikan bahwa telah ditangkapnya seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target berinisial RNH (Rozul Natua Harahap) als Tua,Lk 35 Tahun Warga Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kec Panai Hulu Kab Labuhanbatu yang ditangkap pada hari Senin 11 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib didepan rumahnya yang mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan warga masyarakat di sekitarnya dengan melakukan pelemparan dan pengahadangan terhadap Personil Sat Narkoba yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung.

Adapun tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya berinisial MK (M.Kurniadi) Als Biru,Lk 31 tahun warga Tanjung Haloban Negeri lama yang ditangkap dengan cara undercover buy di Simpang jawi jawi Desa Selat Besar Panai Hulu

Dari kedua Tsk disita barang bukti berupa narkotika sabu seberat 5,66 Bruto,Uang tunai Rp 1.550.000.,5 (lima) unit HP dan 1 (satu) unit sepeda motor RX King,setelah kedua Tsk berhasil diamankan selanjutnya selama 5 (lima) hari dilakukan pengembangan ke wilayah Medan dan Tanjung Balai dan tadi malam telah kembali namun tidak berhasil dikembangkan diduga informasi telah bocor.

Dari hasil keterangan RNH als Tua seorang ayah dari 4 orang anak menerangkan sudah 2 tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000 dan mengakui bahwa MK als Biru adalah merupakan salah satu kaki tangannya.

Terhadap kedua Tsk dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 YO 132 Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.