news  

DPRD Kota Tanjungpinang Layangkan Hak Angket terhadap Walikota, Ini Sebabnya

cMczone.com – Gonjang ganjing berita pemakzulan terhadap Walikota Tanjungpinang Rahma, beberapa hari belakangan ini telah menjadi viral di berbagai media sosial (medsos). 

Dan pada hari Jum’at (29/10/2021) lalu, DPRD Kota Tanjungpinang memutuskan untuk menggunakan Hak Angket terhadap kebijakan Walikota Tanjungpinang.

Rapat Paripurna dengan agenda ‘Penyampaian Pidato Walikota Tanjungpinang Terhadap Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Pidato Jawaban Walikota Tanjungpinang Tentang Hak Interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang Atas Perwako Nomor 56 Tahun 2019’, berubah seketika dengan Rapat Paripurna ‘Pengusulan Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang Terhadap Kebijakan Walikota Tanjungpinang’.

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang mengikuti rapat tersebut, Momon Faulanda Adinata, menerangkan pada cMczone.com, Selasa (2/11/2021), bahwa Hak Angket diusulkan dalam rangka untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran Peraturan dan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Walikota Tanjungpinang.

Baca Juga :   Ansar Ahmad : MUI adalah Mitra Strategis Pemerintah

“Hak Interpelasi sudah kita laksanakan, tapi jawaban dan pelaksanaan rekomendasi dari beberapa fraksi oleh walikota tidak dilaksanakan secara baik dan konsisten. Dan ditambah lagi, beliau juga dengan sengaja tidak mau menghadiri undangan DPRD untuk mengklarifikasi hal tersebut, sehingga mayoritas fraksi mengusulkan untuk menggunakan Hak Angket atas kebijakan atau keputusan walikota tentang TPP-ASN,“ ungkap Momon.

Momon juga berharap, agar masyarakat Kota Tanjungpinang tetap tenang untuk menanggapi hal ini, agar kondusifitas di Kota Tanjungpinang dapat terjaga dengan baik.

“Beri sedikit waktu dan ruang kepada DPRD untuk menjalankan Tugas dan Fungsi DPRD secara profesional. Dan pada akhirnya nanti, hal tersebut akan bermuara pada kepentingan masyarakat luas juga,” ujar Momon.

Baca Juga :   Narasumber Voice of Indonesia RRI : Ansar Ahmad Paparkan Jurus Pemulihan Ekonomi di Kepri

Ketika ditanyakan Peraturan dan Perundang-undangan apa yang dilanggar oleh Kepala Daerah Kota Tanjungpinang? Momon menjawab, bahwa diduga Walikota Tanjungpinang telah menerbitkan Peraturan Walikota mengenai Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Selain itu, juga bertentangan dengan Keputusan Mendagri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah,” ujar Momon.

Baca Juga :   Wawancara dengan INews Indonesian Award, Ansar Ahmad Jelaskan Keunggulan SiJempol 

Momon mengungkapkan, bahwa Hak Interpelasi itu terlaksana karena adanya pengaduan dari masyarakat Kota Tanjungpinang. Dan Hak Angket ini juga berdasarkan lanjutan atas pengaduan dari masyarakat tersebut.

“Terlebih lagi, hal tersebut juga sudah dilaporkan oleh kelompok masyarakat Kota Tanjungpinang ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau. Jadi, DPRD itu hanya memfasilitasi kepentingan masyarakat serta menjalankan Tupoksi-nya secara profesional. Mudah-mudahan, dengan Angket ini, kebenaran bisa kita ungkap. Dan apakah benar atau tidak Peraturan Walikota tentang TPP-ASN tersebut. Maka nanti, tentu akan diuji,” tutup Politisi PPP itu.

Editor: Budi Adriansyah