Setelah Kejari Tetapkan Tersangka Ketua KPU dan Satu Orang Pejabatnya Melarikan Diri

Tanjabtimur,(cMczone.com) – Kejaksaan Negri Tanjabtim Resmi tetapkan Empat (4) orang Tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di antara nya inisial, N Selaku Ketua KPU Tanjabtim ,S Sebagai Sekretaris, H sebagai Bendara dan M, Sebagai pegawai BPSTN ke 4 orang tersangka tersebut adalah pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, terkait dana hibah Pilkada tahun 2020.

Pada konperensi Pers Rabu malam (10/11/2021) pukul 22.00 wib, Kajari Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis didampingi tim penyidik, ia menyampaikan, setelah melakukan penyelidikan pada September 2021. Pada tanggal 2 Nopember Kejari menetapkan N sebagai tersangka, dan S, H, M, pada 8 November.

Lanjut Kajari, saat ini pihaknya telah melakukan penahanan 2 orang tersangka selama 20 hari, yaitu, S,dan H, dan Sudah dititipkan di Polres Tanjabtim. Sedangkan 2 orang Tersangka Lain nya di antarnya N dan M masuk dalam Daftar pencarian DPO, Menurut Keterangan Surya Lubis Bahwasanya Pada Rabu siang Tim Tipikor dan dibantu anggota Buser polres Tanjabtim sudah mendatangi kediaman tersangka, dan mendatangi pihak keluarganya namun tersangka tidak ditemukan, Lubis juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanjab Timur beserta Anggota nya yang telah membantu dalam Proses Pencarian Kerumah Tersangka tersebut, Kamis, 11/11/2021.

Baca Juga :   Usai Padamkan Kebakaran Lahan, Mobil Damkar Terperosok ke Kolam Pencucian Bauksit

“Iya benar kami suda menetap kan tersangka kepada insial N pada tangal 2 november dan kepada S, M dan H pada tangal 8 november pada Saat penetapan tersangka Tim Penyidik Kejari juga memberikan hak kepada Tersangka dengan didampingi oleh kuasa Hukumnya,” ungkap Kajari.

Surya Lubis juga berharap, agar 2 tersangka yang Belum di tahan tersebut untuk bisa koperatif dan Bekerja sama dalam kasus ini dengan menyerahkan diri baik baik, bila tidak maka Pihak nya akan melakukan upaya hukum lainnya,

“saya berharap kepada tersangka yang belum di tahan dan masi dalam pencarian untuk bisa datang menyerah kan diri dengan cara baik-baik”Harap nya.

Kajari juga mengatakan, bahwa pada hari ini pihaknya telah melakukan pemanggilan para saksi dari KPU namun tidak ada yang hadir, dengan berbagai alasan, ia berharap agar para saksi untuk kerjasama karena sebagai saksi wajib memberikan keterangan dalam perkara ini, apabila ditengah perjalanan perkara ini para saksi juga tidak hadir, maka pihaknya akan melakukan penjemputan paksa bahkan bisa ditetapkan sebagai tersangka,

Baca Juga :   Unit Sat Sabhara Polres Merangin Sangat Antusias Patroli Sampai Larut Malam

Selain itu, Kajari juga mengatakan, melalui Media, ia menyampaikan kepada pihak pihak lain yang mencoba menghalang halangi, menutup nutupi, melindungi, atau mempengaruhi, baik itu pemanggilan para saksi saksi maupun tersangka kami, maka akan kami tetapkan Pasal 21 UU Tipikor,

 

Disampaikan Kajari, empat orang tersangka, disangkkan melanggar Primer pasal 2 ayat 1 melanggar UU Jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah berubah UU Nomor 20 Tahun 2001 kemudian Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah Nomor 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ancaman hukuman menimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara,” terangnya.

Baca Juga :   Ansar: Realisasi Visi Misi dalam Implementasi Bukan Sebuah Utopia

Kami, Kejari Tanjabtim menetapkan tersangka mempunyai barang bukti sebanyak 1.922 Item dan dasar hukum serta memperoleh perhitungan kerugian negara, dari perjalanan dinas, ATK dan beberapa kegiatan Fiktif tidak terlaksana, seperti Doble posting, pengadaan ATK tidak pakai kontrak, serta alat bukti percakapan dengan Handphone ada perhitungan dengan selisih 1 Milyar yang belum ada data dukung, dengan total real sebesar 892.000.000 yang dihitung langsung oleh ahli Akuntan Publik yang didatangkan dari Bali.” Ungkapnya. (SRL)