Berita  

Lemahnya Pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Limapuluh Kota Pada Rekanan Yang Eksploitasi Anak Dibawah Umur

Limapuluh Kota, cmczone.com- Kecelakaan kerja yang dialami oleh AM yang berusia 16 tahun(anak dibawah umur) telah membuka mata masyarakat bahwa betapa lemahnya pengawasan oleh pihak pihak terkait kepada perusahaan yang telah berani mempekerjakan anak dibawah umur.Anak dibawah umur tersebut bekerja pada rekanan pemerintah yang melakukan pembangunan kontruksi jembatan diSugak Talang dikenagarian Talang maur kecamatan Mungka kabupaten 50 kota Sumbar.Kecelakaan kerja yang terjadi pada hari senin(18/10/2021)Sore ketika AM sedang melakukan pengikatan besi dari bawah.

Kecelakaan kerja yang dialami oleh AM sangat wajar karena diusia dan pengalaman kerja yang dimilikinya cukup minum.Namun perlu diingat bahwa diusia sekolah namun telah dipekerjakan oleh Cv Sarana kontruksi sangat bertentangan dengan Pancasila sila kedua.Mempekerjakan anak dibawah umur telah memperlihatkan betapa tidak beradabnya Cv Sarana kontruksi,jika punya keinginan membantu masih bisa dengan cara cara lain yang lebih beradap.

Tidak hanya sekedar mempertanyakan nurani,tapi pemerintah juga telah berusaha agar hak dan perlindungan terhadap anak dapat dipenuhi.Salah satunya undang undang No 23 tahun 2012″Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak hak anak agar dapat hidup,tumbuh,berkembang dan bermartabat kemanusiaan serta dapat perlindungan.Jadi disini apa yang dilakukan oleh cv Sarana kontruksi selaku rekanan Pupuk kabupaten 50 tidak mencerrminkan melindungi apalagi memberikan martabat bagi anak.

Baca Juga :   Banjir....Masyarakat Sungai Rampah Berharap Perhatian Pemerintah

Selain itu undang undang No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 68 dengan gamblang dan jelas melarang mempekerjakan anak dibawah umur,kalaupun terpaksa ada aturan khusus yang mengikatnya.Apabila tetap dilanggar ancamam telah ditetapkan pada pasal 69 undang undang tersebut.Disini jelas bagaimana peduli dan perhatiana negara terhadap kembang tumbuh anak.Negara tidak ingin anak indonesia dibebani oleh sesuatu yang belum pantas mereka tanggung.

Apa yang dilakukan oleh Cv Sarana kontruksi tidak akan terjadi jika pihak Pemerintah daerah punya sensitifitas atau kepekaan pada wilayah tugas yang dijalaninya.Sebagai rekanan tentunya akan berusaha untuk segala cara untuk memperoleh keuntungan yang sebesar besarnya dengan cara apapun,termasuk mempekerjakan anak dibawah umur yang jam kerja telah lebih dari 3 jam.

Baca Juga :   Gelar Aksi Solidaritas, Aliansi Bangsa Bersatu Melayu Tanjabtim Tolak Relokasi Kampung Tuo Pulau Rempang Batam

Untuk memastikan sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh Pemda kabupaten 50 terutama dinas PUPR kepada rekanannya tim bakinnews telah mencoba mempertanyakan Dinas terkait.Namun hingga berita ini turun kepala Dinas PUPR tidak pernah mau menjawab pertanyaan media tentang masalah yang dialami AM.Namun tanggapan yang beliau lontarkan jauh dari seorang yang berpendidikan dan punya jabatan.Kadis PUPR cuma membalas wa tim bakinnes dengan titip salam kepada mentri yang tidak dijelaskan menteri apa.Disini juga dapat dilihat bagaimana sebagai abdi negara kepala dinas PUPR tidak peduli aturan dan undang undang termasuk Undang undang No14 tahun 2008 tentang kebebasan informasi publik.

Kurangnya pengawasan oleh dinas PUPR pada rekanan telah membuat AM menjadi korban.AM mengalami kelainan tulang belakang sejak dirawat diRSUD Suliki.

Baca Juga :   Sudah Membusuk dan Tinggal Tulang, Kakek (85) Tahun Ditemukan di Perkebunan Kopi Bukit Sedingin

Banyaknya aturan aturan yang telah dilanggar oleh Dinas PUPR dan rekanan CV Sarana kontruksi, sudah menjadi kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk memproses dan memeriksanya.Agar hal ini bisa dihindari dikemudian hari.Penegakan hukum ini sangat perlu demi menjamin nasib anak anak bangsa agar tidak dieksploitasi oleh pihak pihak yang mau mencari keuntungan semata dengan mendobrak aturan yang dibuat negara.

Untuk mencari informasi sejauh mana penegak hukum menyikapi kasus eksploitasi anak oleh CV sarana kontruksi tim Bakinnesw mencoba menanyakan kepada Pihak penegak hukum.Saat bakinnews menanyakan pada polres 50 kota melalui Kasat Reskrim AKP Mulyadi menjelaskan bahwa Polres telah menyerahkan kasus tersebut pada Polsek guguk.Kini kasus tersebut dalam tahap lidik.Soal perkembangannya kasus tersebut belum diperoleh sampai sekarang karena masih dilidik oleh unit reskrim polsek guguk.Namun Aparat polres 50 kota akan mengungkap kasus ini secara terang benderang dan menegakan hukum seadil adilnya,ujar AKP Mulyadi.

Sumber:Bakinnews.com