Konference Pers Yang Dipimpin Oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K Tentang Tindak Pidana Korupsi

Merangin,(cMczone.com) – Rabu tanggal 17 November 2021 Pukul 11.15 Wib bertempat di Ruang Auula Polres Merangin telah dilaksanakan Konference Pers yang di pimpin oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K sreta didampingi langsung Kabag Ops Polres Merangin KOMPOL. Pamenan, SH.MM serta jajaran nya.

2. Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indah Wahyu D.S, S.H, S.I.K.M.H
3. Kanit Tipikor Polres Merangin IPDA. Supranata.
4. Kasi Propam Polres Merangin IPTU TP.Manurung
5. Kasi Humas Polres Merangin IPTU Edih
Adapun Konference Pers yang dilakukan yaitu Kasus korupsi dengan data sebagai berikut :
Ungkap kasus Tindak Pidana “Korupsi Pengelolaan Keuangan (APBDes) Desa Benteng Kec.Sungai Manau Kab.merangin Tahun anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan data sebagai berikut yang waktu kejadian sekira tahun 2018.

Adapun TKP di desa Benteng, Kec.Sungai Manau Kab.Merangin

Dengan Kronologis waktu Kejadian ,
Bahwa tahun 2018 Desa Benteng Kec. Sungai manau Kab. Merangin memperoleh Dana Desa sebesar Rp. 1.103.339.221 (satu milyar Seratus tiga juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh satu rupiah) yang bersumber dari Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Pemerintah Daerah. Rincian penerimaan Dana Bantuan tersebut adalah:
a. Dana Desa (DD) sebesar Rp. 671.409.009 (Enam ratus tujuh puluh satu juta empat ratus sembilan ribu sembilan rupiah);
b. Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 348.504.926 (tiga ratus empat puluh delapan juta lima ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah);
c. Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah);
d. Dana hasil bagi Pajak dan Retribusi Daerah (PBH) sebesar Rp. 13.145.284 (tiga belas juta seratus empat puluh lima ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah).

Baca Juga :   Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si. Mengikuti Acara Pembinaan Polri Dalam Rangka Hut Bhayangkara ke-75 Secara Virtual Melalui Zoom Meeting

Dana Desa Benteng Kec Sungai manau Kab Merangin diterima dan sebanyak tiga tahap sbb :
a. Tahap pertama tahun 2018 sebesar Rp 206.611.834 ( dua ratus enam juta enam ratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah);
b. Tahap Kedua Tahun 2018 sebesar Rp. 409.470.805 (empat ratus sembilan juta empat ratus tujuh puluh ribu delapan ratus lima rupiah);
c. Tahap Ketiga Tahun 2018 sebesar Rp. 483.503.678 (empat ratus delapan puluh tiga lima ratus tiga ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Bahwa pada pelaksanaan realisasi penggunaan Dana Desa tersebut diduga Kepala Desa Benteng Kecamatan Sungai manau Kab. Merangin dalam melakukan pengelolalaan keuangan desa tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan keuangan Desa dengan cara melakukan pencairan Dana Desa di Bank namun spesimen bukan ditanda tangani oleh bendahara desa namun ditandangani oleh operator desa atas perintah kepala Desa. setelah dana Desa benteng di cairkan di bank uang di pegang dan di kelola oleh Kepala Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin. tetapi pada pelaksanaannya banyak kegiatan yang terencana pada APBDes dananya dicairkan namun tidak terlaksana dengan baik.

Baca Juga :   Pranseda S, SH: Pemangkasan Dana Publikasi di Dewan Mengundang Kekecewan Media

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawan.S.I.K melalui Kasi Humas iptu edih mengatakan bahwa
Dari perbuatan yang di lakukan oleh Kepala Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin di temukan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 396.261.000(tiga ratus sembilan puluh enam juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat kab merangin.”ungkap nya.

ungkap kasus Tindak Pidana “Penggelapan dalam Jabatan dan atau penggelapan” sebagaimana dimaksud dengan pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan data sebagai berikut ,di waktu kejadian sekira pada bulan Januari Tahun 2020 hingga