Berita  

Pemkab Limapuluh Kota/Baperjakat terkesan Menafikan PP No.53 tahun 2010, disinyalir Hanya Mengedepankan Arogansi Bernada Sentimentalia ?

Limapuluh kota,cMczone.com – Sekira 150-an Jabatan Strategis dalam Lingkup OPD-OPD Kabupaten Limapuluh Kota melakukan Rotasi-Mutasi pada Jumat petang, 24 Desember 2021.

 

Mulai dari Eselon IV, III dan II mendapatkan Rotasi-Mutasi dengan dalih penyegaran dan Re-start organisasi dengan harapan progresnya kearah yang lebih baik pada masing masing OPD oleh Tim Baperjakat ( Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan ) Kabupaten Limapuluh Kota dengan Ketuanya Sekda Limapuluh Kota Widya Putra. Adapun Anggotanya adalah : Kepala BKPSDM, Asisten I, Kadis Pendidikan dan Kepala Inspektorat.

 

Jamak kita ketahui bahwa Sekretaris Daerah Limapuluh Kota merupakan Kepala Pemerintahan yang merupakan puncak Piramida dalam struktur Organisasi OPD-OPD Pemerintah daerah. Sedangkan Bupati merupakan Kepala Daerah yang diberikan amanah untuk memberikan Instruksi kepada Kepala Pemerintahan ( Sekda ) untuk mewujudkan Visi-misi dan Program-program Prioritas yang dituangkan dalam janji-janji kampanye sebelum Pilkada secara komprehensif dan akuntabel.

 

Dalam menyusun struktur organisasi dalam lingkup ASN tim Baperjakat seharusnya dikarantina oleh PP No.53 tahun 2010 menjadi rujukan dalam Rotasi-Mutasi plus sanksi bagi ASN-ASN, sehingga Akuntabilitas Rotasi-Mutasi-Sanksi bisa dipertanggung jawabkan kepada Kepala Daerah dan masyarakat.

Baca Juga :   Wakil Bupati Limapuluh Kota Rizki Kurniawan Nakasri (RKN) Hadiri Serah Terima Jabatan (Sertijab) 2 Nagari, Kamis 07 Juli 2022

 

” Right Man on the Right place ” ( Orang yang tepat ditempat yang tepat ) merupakan ungkapan populer yang bisa menjadi tumpuan bagi Tim Baperjakat untuk mengimplementasikan Janji janji Kepala Daerah ( Bupati ) dalam periode beliau yang singkat ( 2021 – 2024 ), bukan malah patut diduga mengkhianati kepercayaan kepala daerah dengan mendahulukan kepentingan pribadi Tim Baperjakat atau memang sudah merupakan Instruksi Kepala Daerah ? Wallahualam !..

 

Tapi apa yang menjadi tolok ukur sebagai sandaran dalam melakukan Rotasi-Mutasi-Sanksi oleh Tim Baperjakat Limapuluh diduga menafikan perintah PP No.53 tahun 2010, setidaknya ada 5 Rotasi-Mutasi-Sanksi yang terkesan “sangat subjektif ” dan sentimentil, maksudnya hanya berdasarkan suka atau tidak suka secara personal bukan berbasis penilaian kinerja yang membutuhkan penilaian layak atau tidak layaknya seseorang menempati pos-pos yang baru.

 

5 Kejanggalan yang dimaksud sbb :

Baca Juga :   Camat Payakumbuh Utara Kebut Vaksinasi "Sapu Jagat" Diseluruh Kelurahan

 

1. Aldasman, Jabatan sebelumnya : Sekretaris Dinas Perhubungan ( Eselon III A ) turun Jabatan tanpa Pelanggaran apapun diturunkan menjadi Eselon IV menjadi Kasi Dinas Sosial. Walaupun sudah mengabdi sejak tahun 1984 dan akan pensiun Juli 2022 tapi tetap diturunkan Jabatannya 2 tingkat.

2. Hendri Mulyadi, sebelumnya Kabid.Dinas Lingkungan Hidup ( Eselon III ), sekarang turun Jabatan menjadi Kasi di Dinas Perhubungan ( Eselon IV ), juga tanpa teguran Lisan dan SP.

3. Delfis, sebelumnya Kabid. Dinas Perhubungan ( Eselon III ), turun Jabatan Menjadi Kasi Dinas BPBD ( Eselon IV ), lagi-lagi tanpa kesalahan berupa teguran lisan apalagi SP ( Surat Peringatan ).

4. Dugaan Penempatan Suami-istri dalam satu garis Organisasi di BKKBN, Istri menjadi Kabid dan Suaminya menjadi Kasi.

5. Dugaan Suami menjadi Kabid, lalu istrinya malah menjadi Kasi di Bappeda.

 

Ketua Tim Baperjakat yang notebene sedang menjabat sebagai Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Limapuluh Kota Widya Putra ketika dimintai Konfirmasinya terkesan mengelak dengan mengatakan : ” Saya akan Vid-con dengan Gubernur ” ujarnya singkat.

Baca Juga :   Maraknya Galian C, LSM Pakar RI Angkat Bicara : Pemda dan APH Kok Diam

 

Anggota Tim Baperjakat lainnya yang merupakan Kepala BKPSDM Limapuluh Kota juga menjawab dengan nada menantang ” Kalau tidak senang, silahkan Lapor PTUN , akan kami Hadapi ” tantangnya.

 

Selanjutnya Koordinator Polsuswaskiana dan Pimpinan MB-PKRI CADSENA wilayah Sumbar, Mardianto dalam keterangannya mengatakan : ” Eselon IV.120 orang, eselon lll.22 orang & eselon II. 4 orang sesuai dengan Sk.no.821./1290/bksdm_lk/2021Pelantikan di laksanakan jam 16.30 WIB terkesan di paksakan.

Adanya penempatan pejabat eselon III dan IV BKKBN merupakan suami istri dan ini juga terjadi pada Balitbang dan Bagian Umum sekretariat daerah, apakah ada legal standing nya ?. Ada kecurigaan saya permainan ini di duga ada unsur kesengajaan untuk menjebak kepala daerah.

Sebagai Koordinator POLSUSWASKIANA ( Politik Kriminal Khusus dan Pengawasan Kinerja Aparatur Negara ) dan Pimpinan MB-PKRI CADSENA wilayah Sumbar, saya menghimbau instansi yang berwenang untuk mengusut tuntas perilaku yang dapat merongrong kewibawaan pemerintah daerah ” pungkasnya.