PEKAT IB Riau Berantas Mafia Tanah

Pekanbaru, cMczone.com – Pekat Indonesia Bersatu provinsi Riau akan terus konsisten melawan mafia tanah yang sampai saat ini masih banyak di  Riau Dan sangat meresahkan Masyarakat Kecil.

Hal tersebut seperti yang terjadi di Pondok makan kampung kecil yang berdiri dilahan Alm. H. M. DAUD. Di jalan Sudirman Kota Pekanbaru.

“Ketika kita dari Ormas Pekat ib Dpw Riau datang ke Tanah milik Alm. H.M Daud pada Rabu (29/12.21) dengan ahli waris tepat nya di jalan Sudirman kota Pekanbaru, Pihak tempat Usaha Pondok Makan  Kampung Kecil mengatakan Benar kalau usaha Warung Makan tersebut Menyewa tanah Kepada Solikun Jono  yang Mengatasnamakan tanah milik nya.

Baca Juga :   DPD SPI Kampar Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Kampar

Ketua Pekat IB DPW Riau H. Edy yang akrab disapa pak Haji mempertanyakan izin usaha Tempat Makan yang Bernama Kampung Kecil di tanah ahli waris Alm H.M DAUD. Masalah ini jadi persoalan mengapa Solikun Jono Memberikan izin dan Menyewakan Kepada pihak pondok Makan kampung Kecil untuk usaha sedangkan tanah tersebut punya ahli waris Alm. H.M.Daud,”katanya.

Ahli waris menyebutkan atas dasar apa.? Solikun Djono mengklaim lahan milik kami. “Jelasnya lahan tersebut milik alm orang tua Kami”ucap ahli waris .karena jelas dari putuskan di Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 4/1960/pbr,  Putusan Pengadilan Tinggi Padang no. 124/1969//P.T pdg dan Putusan Mahkamah Agung No. 39K/Sip/91974. Serta memo Mahkamah Agung No LE/K/468/V|||/1982.

Baca Juga :   Terkait Penangkapan Salah Satu Kades di Kampar, Febrinaldi : Harusnya Kades Jadi Panutan

Bahwa Amar putusan setiap tingkat pengadilan telah memenangkan ahliwaris H.M. Daud, dan memerintahkan para tergugat berikut saudara Sanimar (solikun membeli tanah dari Sanimar) yang menguasai tanah tersebut untuk mengosongkan tanah objek perkara atau mengganti objek perkara berdasarkan harga pasaran.

Bahwa sampai saat ini saudara solikun djono belum ada memberikan ganti objek perkara seharga pasaran sesuai amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari tahun 1974 hingga sekarang.

“Kami Ormas PEKAT  DPW Riau akan Membantu dan berantas  jika Persoalan ini ada mafia tanah yang ingin merebut  lahan tersebut,” Ujar H.Edy.

Semoga Mafia Tanah di Bumi Lancang Kuning semakin berkurang dan habis dengan kesungguhan Pemerintah dan semua Pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan persolan lahan yang membuat masyarakat kecil sesak nafas jika melawan para mafia tanah.