PT. AMI Group: Pembayaran Yang Kami Terima Dari Pemkab 50 Kota Tidak Sesuai Tagihan dan Itu Pun Dikirim 2 April 2024

Cmczone.com, Kab. Limapuluh Kota (Sumbar)– PT.AMI (Andesta Mandiri Indonesia) Grub yang dikontrak sebagai pihak ketiga dalam hal pembayaran gaji tenaga Outsourcing area Pemkab 50 Kota, Provinsi Sumatera Barat merupakan perusahaan jasa yang beralamat di Kota Pekan Baru Riau.

Kontrak PT. AMI Group dan Pemkab 50 Kota yang seharusnya berlaku 1 Tahun (Januari -Desember), namun di Cut Off (diputus) Pemkab 50 Kota pada bulan Februari (2 bulan), tidak diketahui apa penyebab kontrak PT.AMIG di putus.

Hal tersebut terkonfirmasi setelah PT. AMI Group membeberkan informasi kepada media ini, Selasa 9/4.

Pihak PT. AMI Group Tengku Rini Yulianti yang bersedia menyambut konfirmasi awak media menjelaskan, “kami baru terima (Uang) tagihan dari Pemkab 50 Kota pada tanggal 2 April 2024, padahal sudah diajukan sejak jauh-jauh hari, tanggal 6/4 kami mengirimkan memo ke Pemkab bahwa kami (PT. AMI Group) akan menyelesaikan gaji tenaga Outsourcing pada tanggal 30/4 (akhir bulan).”

Baca Juga :   H.Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo Buka Festival Arung Jeram Lareh Sago Halaban

“Pembayaran dari Pemkab 50 Kota juga masih kurang atau belum sesuai dengan tagihan yang tertera di kontrak dan terlambat (2/4). Dalam Management perusahaan kami butuh 20 hari plus untuk memproses pembayaran gaji ke tenaga Outsourcing dan sudah kami beritahukan ke Pemkab 50 Kota bahwa gaji mereka (Tenaga Outsourcing) akan kami selesaikan pada Akhir bulan (30/4), ujarnya.

PT. AMI Group beralasan waktu dan prosedur data yang belum mencukupi untuk dilakukan sesegera mungkin pak.

“Karena kita hanya diberi waktu kurang dari 5 hari untuk menyelesaikan perhitungannya pak. Namun kami sudah membuat surat memo pembayaran dilakukan setelah hari raya,” ucapnya.

Setidaknya ada 3 pertanyaan yang muncul dibenak publik setelah keterangan dari PT. AMI Group :

Baca Juga :   Tim Basarnas Jambi Raih Peringkat Juara Harapan 1 di Lomba URBAN SAR Challenge 2023

1.Kenapa Pemkab 50 Kota baru menyelesaikan tagihan gaji Outsourcing pada bulan April (2/4) untuk gaji bulan Januari dan Februari?

2. Kenapa Pemkab 50 Kota memutus kontrak PT. AMI Group dan terlambat menyelesaikan tagihan gaji Outsourcing (2 bulan setelah putus kontrak), sehingga membuat mereka (outsourcing) urung terima gaji untuk hari raya?

3. Kenapa ditahun 2024 Pemkab 50 Kota mengalihkan pembayaran gaji ke pihak ketiga, Padahal sebelumnya (2023) Gaji mereka di OPD masing-masing dan lancar-lancar saja?

3 Pertanyaan diatas menjadi dijawab begini oleh Kepala Badan Keuangan Pemkab 50 kota.

“1. Outsourcing adalah kontrak OPD dengan pihak ketiga yang mampu bayar kebutuhan tenaga outsourcing dengan dana perusahaan. Setelah itu rekanan/perusahaan mengajukan tagihan ke OPD terkait.

2. Putus kontrak karena perusahaan berkemungkinan mengundurkan diri sehingga putus kontrak dan dicari perusahaan pengganti.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Ajak Bupati/Walikota di Kepri Manfaatkan Dana SMI

3. ⁠Untuk tenaga sopir, security, Cleaning service (selain tenaga administrasi) harus melalui Outsourcing,” tulis Win Hari Endi Kepala BK.

Namun Pendapat lain muncul dari Ketua Fraksi Gerindra, Khairul Apit mengatakan, banyak jalan untuk menyelesaikan pembayaran gaji tenaga Outsourcing sebelum hari Raya Idul Fitri, seperti pinjaman dengan Sistem GU (Ganti Uang) di OPD-OPD terkait dan itu tidak melanggar aturan, namun saya tetap berpendapat, Pemkab 50 Kota tidak memikirkan kesejahteraan Pegawai dan THL dan itu saya duga bentuk kezaliman pemberi kerja kepada pekerjanya sendiri.

“Sementara publik lainnya menilai ini merupakan kebiasaan Pemkab 50 kota melakukan tunda bayar yang dulu pernah terjadi tahun 2022? atau memang kas Pemkab 50 Kota sedang kosong sehingga tidak mampu membayar gaji tenaga Outsourcing serta TPP ASN dan TPP PPPK (P3k),” Sesal Khairul Apit.

 

Tim