Waduh, Ternyata DPRD Limapuluh Kota “Takicuah”, Bukan Tersandra ! Terkait Hibah KUA-PPAS Untuk 17 Instansi Vertikal?

Limapuluh Kota, cmczone.com- Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra bersama 8 Fraksi menyatakan ” Takicuah di nan Tarang ” karena memberikan Hibah kepada Instansi terkait ( Polres, Koramil, Kacabajari ) dalam Postur APBD Kabupaten Limapuluh Kota TA 2021.

Hal tersebut terkonfirmasi ketika awak media meminta klarifikasi terkait hal tersebut di ruangan Ketua DPRD Limapuluh Kota, Senin 03 Januari 2021.

Takicuah atau tertipu akan kurang cermatnya fraksi fraksi DPRD pada Pembahasan di Badan Anggaran dalam meloloskan Hibah untuk Instansi Vertikal, walaupun para wakil rakyat tersebut tau bahwasanya APBD Limapuluh Kota yang minim seharusnya digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan daerah.

Anehnya lagi di Sidang Paripurna yang dihadiri oleh minimal 2/3 Anggota, anggaran tersebut tetap lolos tanpa ada sanggahan dari Anggota anggota DPRD yang terhormat.

” Kesalahan kami di DPRD kurang detail dan cermat dalam membahas hal tersebut ( Hibah.red ), tapi kami pastikan hal tersebut bukan karena kami tersandra, semua mungkin sebagai manusia, kami lengah ” pengakuan Ketua DPRD yang ditempat tersebut juga dihadapan Anggota Fraksi fraksi lainnya.

Baca Juga :   Pria Asal Tungkal di Amankan Polres Tanjab Barat, Diduga Menyalahgunakan BBM Solar Bersubsidi

” satu catatan untuk mereduksi isu isu liar di masyarakat, bahwa kami tidak tersandera apapun ” pungkasnya.

Adapun 17 Paket hibah untuk instansi vertikal, rinciannya sbb : 13 paket untuk Polres Limapuhkota, 2 paket untuk Koramil, 2 paket untuk Kacabjari, semuanya bersumber dari APBD dan APBD-P kabupaten Limapuluh Kota TA 2021.

Hal tersebut tertuang dalam sebuah Dokumen berupa Keputusan Bupati Limapuluh Kota, dengan Nomor : 378 tahun 2021, tanggal 23 November 2021, tentang : Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan sosial berupa uang maupun barang yang bersumber dari APBD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2021.

Dengan nilai lebih dari 3 milyar rupiah (APBD) untuk nilai 17 Paket hibah tersebut merupakan usulan dari KUA-PPAS yang diusulkan oleh TAPD ( Tim Anggaran Pemerintah ) yang di kepalai oleh Sekda Limapuluh Kota, Widya Putra.

Sejatinya KUA-PPAS tersebut adalah representasi dari Visi-misi dan Program Prioritas Kepala Daerah dalam merangkum aspirasi yang pro-rakyat, yang juga terucap sewaktu Kampanye. Setiap detail yang tertuang dalam APBD 2021 selayaknya bukan mendahulukan kepentingan instansi vertikal daripada kepentingan masyarakat Limapuluh Kota.

Baca Juga :   Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K Menyerahkan Hewan Qurban Kepada PMII dan HMI

Secara Legal, menurut pasal 27 dan 28 PP No.12 tahun 2019 dengan turunannya Permendagri No.77 tahun 2020 bahwa : Klasifikasi tentang Rancangan Perda tentang APBD dirinci menurut urusan pemerintah daerah, bidang urusan, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Klasifikasi APBD keberapakah yang digunakan oleh DPRD kabupaten Limapuluh Kota dalam pengesahan Anggaran Hibah untuk Instansi Vertikal tersebut dalam sidang Paripurna tidak diatur secara spesifik.

8 Fraksi di DPRD Kabupaten Limapuluh juga kami mintakan konfirmasinya. Beberapa Fraksi menyatakan tidak tau, yang lainnya menyatakan tidak dibuka ruang diskusi di banggar ataupun di Paripurna, ada yang tidak menjawab, dll.

Ketua TAPD ( Tim Anggaran Pemerintah Daerah ) Kabupaten Limapuluh Kota dan juga merupakan Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Limapuluh Kota Widya Putra juga bukan saja enggan berkomentar, malah terkesan tidak bersedia memberikan komentar walaupun sudah berjumpa bertatapan muka, tidak tau apa alasannya? Takut ?

Bupati Limapuluh Kota Syafarudin Dt.Bandaro Rajo selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan daerah yang punya wewenang tak terbatas dalam penyusunan Postur APBD TA 2021 juga tidak bersedia menjawab konfirmasi Awak media via WA di No. HP : 0823-1607-xxxx dan 0813-6312-xxxx.

Baca Juga :   CV.Tekad Jaya Dominasi 68% Pajak MBLB Tertunggak Ke Pemkab Limapuluh Kota

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia (LK-AEI) Wisran dalam keterangannya mengatakan : ” Tentu dalam putusan yg di sampaikan oleh ketua DPRD kita juga musti dipertanggung jawabkan beserta berita acaranya, Dan beliau bilang sudah sah Menurut undang-undang ? UU no dan thn berapa dan yg berbunyi tentang apa dulu ?
DPRD di tunjuk rakyat untuk mengawasi, Kalau terdapat ada nantinya permufakatan yg dapat merugikan masyarakat bangsa dan Negara bagaimana ? ini Perlu ada kajian khusus beserta penelitian terhadap objek dan para subjek yg terlibat dalam mengesahkan hibah tersebut ” pungkas Wisran yang memang konsen dengan kerugian masyarakat terkait dengan hal Kebijakan Kepala Daerah yang berpotensi merugikan Rakyat tersebut.

Ketua Harian DPN LK-AEI , Junaidi Sikumbang dalam keterangannya juga menyayangkan Hibah tersebut, ” Tidak masuk akal seluruh anggota DPRD Limapuluh Kota takicuah/tertipu dalam meloloskan 17 Paket untuk Instansi Vertikal tersebut. Kami di LSM malah menduga ini disengaja atau sudah direncanakan sesuai pesanan? ” kesalnya.

Tim