Berita  

CV.Tekad Jaya Dominasi 68% Pajak MBLB Tertunggak Ke Pemkab Limapuluh Kota

Cmczone.com- Surat berkop Badan Keuangan (BK) Kabupaten Limapuluh Kota tertanggal 12 Juni 2023 dengan Nomor : 900/481/BK-2023 sudah dikirimkan ke Pimpinan/Direktur CV.Tekad Jaya.

Didalam Surat tersebut Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui Badan Keuangan menagih kekurangan Penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp. 1,472, 361,075,00 (Satu Milyar Empat Ratus Tujuah Puluh Dua Juta Tiga Ratus Enam Puluh Satu ribu Tujuh Puluh Lima Rupiah).

Kekurangan Penerimaan Daerah/Tunggakan tersebut berdasarkan selisih Produksi CV.Tekad Jaya yang disampaikan ke Pemkab Limapuluh Kota dan ESDM Provinsi Sumatera Barat.

Tunggakan Pembayaran Pajak oleh CV.Tekad Jaya pemegang Ijin Usaha Produksi (IUP) yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.

Sebagaimana diketahui bahwa CV.Tekad Jaya merupakan Perusahaan tambang batu alam (Andesit) yang beroperasi di Nagari Tanjuang Gadang Kecamatan Lareh Sago Halaban.

CV. Tekad Jaya bersama 5 Perusahaan Pemegang IUP lainnya menjadi Perusahaan Tambang Penunggak Pajak berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK-RI Nomor : 43.B/LHP/XVIII.PDG/05/2023 tanggal 5 Mei 2023.

Baca Juga :   Seniman Riau Ocu Kampar (Dien Puga) Bersilahturahmi Dengan Kabid Kominfo Kota Payakumbuh (Rudi Arnel) di Dangau Topi Tobek

Hasil Pemeriksaan BPK-RI tersebut merupakan Penatausahaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Pemkab Limapuluh tahun 2022, lalu Penatausahaannya dilakukan tahun 2023.

LHP BPK-RI tersebut menuangkan kekurangan Penerimaan Pajak MBLB 6 perusahaan diatas senilai Rp. 2,169,361,075,00 (Dua Milyar Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Satu Tujuh Puluh Lima Rupiah).

Dari Tunggakan Diatas CV.Tekad Jaya mendominasi dengan 68% pajak tertunggak, sementara 32% merupakan tunggakan 5 perusahaan tambang lainnya.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, pada:

1) Pasal 30

a) ayat (1) menyatakan bahwa dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan
Logam dan Batuan;

b) ayat (2) menyatakan bahwa Nilai Jual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan
dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral
Bukan Logam dan Batuan;

Baca Juga :   H.Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo S.Pt bersama UPTD-BLK Payakumbuh (Kembali) Buka Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue di Jorong Simpang IV Tanjung Pati, Koto Tuo

c) ayat (3) menyatakan bahwa Nilai Pasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di
wilayah daerah yang bersangkutan;

d) ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal nilai pasar dari hasil produksi
Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan dengan
Keputusan Bupati;

– Pasal 31 menyatakan bahwa tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen);

– Pasal 32
a) ayat (1) menyatakan bahwa besarnya pokok Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dengan dasar pengenaan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan b) ayat (2) menyatakan bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan Mineral
Bukan Logam dan Batuan.

Baca Juga :   Bukik Soriak Land Hadirkan Balon Udara Sebagai Magnet Utama

– Pasal 68 ayat (1) menyatakan bahwa Bupati dapat menerbitkan STPD jika:

a) Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar;

b) Dari hasil penelitian SPTPD, SPOP terdapat kekurangan pembayaran
sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; dan

c). Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau
denda.

Kepala Badan Keuangan, H.Win Heri Endi saat dikonfirmasi awak media, Rabu 6/9 mengatakan,
“Benar CV.TJ masih belum melunasi kekurangan Penerimaan Pajak MBLB,” ungkapnya.

“Suratnya (Tagihan Pajak) kami kirimkan sejak 12 Juni lalu dan mereka menjawab dengan mengatakan akan berkoordinasi dulu dengan BPK-RI, yaa…kita tunggu saja CV.TJ melunasi tunggakan Pajaknya,” tukuk Oji Win.

Sementara itu, pada kesempatan terpisah awak media sudah berusaha memintakan konfirmasi ke berbagai Pimpinan CV.TJ, mulai dari Komanditer hingga Dirut CV.TJ, namun tidak mendapatkan jawaban yang komprehensif.

Tim