Berita  

Dugaan Dinasti Keluarga dalam Struktur Perumda Tirta Sago ( Pamtigo ) yang ugal-ugalan ?, Khairul Ikhwan : Tidak ada yang dilanggar..!

Payakumbuh, cMczone.com – Perumda Tirta Sago ( Pamtigo ) yang telah berdiri sejak 40 tahun silam tepatnya tanggal 20 September dengan S/K Menteri Pekerjaan Umum Nomor 021/KPTS/CK/lll/1981 dengan nama BPAM Payakumbuh.

 

BPAM Payakumbuh ditingkatkan menjadi PDAM Kota Payakumbuh, dengan Perda Nomor 03 tahun 1986 dan di sahkan oleh Gubernur Sumatera Barat melalui SK Nomor 188_342-427-1986 tanggal 31 Desember 1986. Yang berubah nama lagi pada tahun 2021 menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Sago ( PAMTIGO ).

 

Dalam kilas balik pendiriannya yang menggunakan Modal dari Pemerintah, tak pelak Perusahaan tersebut adalah Perusahaan milik publik berbentuk BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah ).

 

PAMTIGO Payakumbuh dalam operasionalnya seharusnya menjadi Perusahaan Publik yang mengedepankan Transparansi dan Akuntabilitas serta Profesional, tidak hanya dalam pelayanan kepada konsumen tetapi juga kepada masyarakat yang ingin mengetahui progres, neraca keuangan, CSR, dll.

Baca Juga :   Deni Asra : HUT Kabupaten 50 Kota ke 183 Kita Jadikan Momentum Bersatu Untuk Maju

 

Ketika awak media bertandang ke kantor Pamtigo di bilangan Padang tiakar, Jumat 7 Januari 2022 tidak mendapatkan Transparansi dan Profesionalitas dari Direktur Utama Pamtigo Dr.H.Khairul Ikhwan.MM yang datang untuk mengais informasi terkait Profesionalitas Perusahaan Milik Daerah yang beliau pimpim tersebut, setiap konfirmasi yang kami selalu ditantang dengan pernyataan : ADA MASALAH ???( sampai ± 7 kali ), yang sedikit membuat ” Naiak gulo ” salah satu awak media yang datang bertiga.

 

Yang ditanyakan awak media adalah : Benarkah ada di salah satu direktorat pada struktur direksi PAMTIGO yang menjalankan fungsi fungsinya dengan menggunakan SDM dalam satu garis kepemimpinan dengan membawahi Anak kandung, istri, menantu dan Ipar ? beliau menjawab : ” benar “, sembari menambah pernyataan : ” tidak ada yang dilanggar dan ada masalah? ” imbuhnya

Baca Juga :   H. Nurkhalis Dt Bijo Dirajo Dorong Pemkab 50 Kota segera Bentuk GTRA

 

Dugaan dinasti keluarga dalam Pamtigo Payakumbuh tersebut ada pada Dir. Operasional dengan Direkturnya inisial AGR, Fjr anak AGR duduk sebagai Staff Perencanaan, A menantu AGR sebagai Staff Tratis dan Sy yang merupakan Ipar ditunjuk menjadi Kasubag produksi.

 

Hal ini tentu sangat disayangkan oleh sebagian warga kota Payakumbuh, ketika awak media meminta konfirmasi tentang Pamtigo Dirut terkesan tidak transparan dan diduga ugal ugalan dalam sistem recruitmen pegawai Pamtigo yang bisa saja mengundang Korupsi dimasa depan atau sedang terjadi ? wallahualam.

 

Ketua DPN LSM LK-AEI Wisran dalam pernyataannya kepada awak media via WA menyayangkan hal tersebut, dengan mengatakan : ” Klu berbicara soal dinasti yg di maksud pada Pamtigo, tentu seorang Dirut harus paham dan mengerti apa yg di maksud dgn Kolusi dan Nepotisme ?Mengenai aturan tentang BUMD tentu ada aturan main nya, Klu gak boleh di tanya dan di komfirmasi atas kejangalan yg di rasakan oleh publik….? Ya gak usah menduduki jabatan apapun pada perusahaan publik.Jangan beliau merasa ( Dirut.red ) seakan akan orang kuat ?

Baca Juga :   Menelisik WTP ke 8 Limapuluh Kota Dengan 4 Catatan Minus Plus 4 Rekomendasi

Hak masyarakat dalam melakukan pengawalan terhadap adanya indikasi KKN pada BUMD di lindungi oleh undang-undang.

Berbicara soal undang-undang tentu kita pake kepala, Bukan batok kelapa yg di tarok di atas kepala, karena dalam sebuah perusahaan daerah dipastikan ada penyertaan modal Negara ” pungkasnya.