H. Nurkhalis Dt Bijo Dirajo Dorong Pemkab 50 Kota segera Bentuk GTRA

Cmczone.com– Hal ini disampaikan oleh nurkhalis Dt Bijo usai pertemuan dengan masyarakat Tanjung pauh yang lahan mereka masuk dalam kawasan hutan lindung. Pertemuan tsb di hadiri oleh ATR BPN Kabupaten Limapuluh Kota, Dinas PUPR KABUPATEN 50 KOTA serta Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat yang bertempat di UPTD KPHL kabupaten limapuluh Kota.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat Tj pauh yang meminta agar lahan ganti rugi pembangunan PLTA koto panjang yg telah mereka garap selama 30 tahun dikeluarkan dari hutan lindung dan prosesnya mengalami kebuntuan.

Sebelumnya telah dilakukan pertemuan serupa oleh PUPR, ATR BPN dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar dengan mengundang Walinagari Tj. Pauh. Dalam pertemuan tersebut diminta masyarakat untuk mengumpulkan data berupa foto kopi sertifikat. Setelah terkumpul sertifikat tsb tidak adalagi tindak lanjut dari dinas terkait.

Baca Juga :   Jajaran Polsek Sukamakmur Polres Bogor, Akan Buru Pelaku Pembobolan Minimarket

Dalam pertemuan tsb terungkap bahwa ada sekitar 501 Ha lahan di Tanjung pauh yg telah mereka garap selama 30 th ternyata berada dalam kawasan hutan lindung. Sehingga lahan tersebut TDK bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh warga.

Sebetulnya ada 2 solusi yg bisa dilakukan agar lahan tersebut bisa dikeluarkan dari hutan lindung. Pertama yaitu dengan pola penataan tapal batas Sumbar Riau dan kedua adalah dengan Pola pengusulan melalui TORA.

Dengan melalui pola penataan tapal batas itu bisa diselesaikan lebih kurang 150 Ha. Dan ini bisa diselesaikan dalam tahun 2023 ini ulas Sayogo yg mewakil Kadis kehutanan dalam pertemuan tersebut. Nah sisanya inilah yang kita harapkan bisa diselesaikan melalui pengusulan lewat TORA .

Baca Juga :   Stap Panwascam Muara Sabak Barat Sumbang 2 Emas 2 Perak Dalam Porprov Jambi ke XXIII

Reforma agraria (TORA) secara eksplisit diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024, mencakup:
penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), termasuk melalui pelepasan kawasan hutan
pelaksanaan redistribusi tanah, termasuk untuk pengembangan kawasan transmigrasi
pemberian sertifikat tanah (legalisasi)
pemberdayaan masyarakat penerima TORA

Sebagai manifestasi dari kelembagaan reforma agraria yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, telah terbentuk kelembagaan GTRA (GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA) pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga di pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pada tingkat kabupaten/kota, agar segera dibentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati. Bersama Bupati, Kepala Kantor Pertanahan beserta Organisasi Perangkat Daerah terkait melakukan koordinasi dalam rangka melaksanakan Reforma Agraria yang berkelanjutan.

Baca Juga :   RKN Fasilitasi Petani Nasdem Sosialisasi Program Strategis Pertanian di Puncak Bukik Soriak

Inilah salah solusi agar lahan bekas ganti rugi PLTA Koto panjang tersebut bisa diputihkan, dibebaskan dari kawasan Hutan lindung. Dengan adanya Gugus Tugas Reforma Agraria di setiap tingkatan wilayah akan mempermudah koordinasi, eksekusi serta penyelesaian setiap hambatan yang ditemui ulas Hm Nurkhalis Dt Bijo Dirajo.

GTRA bertujuan untuk mewujudkan dan mengoperasionalkan kelembagaan payung penopang Program Reforma Agraria agar secara efektif mampu mendorong percepatan pencapaian target-target nasional, baik yang terkait dengan penataan aset/asset reform (legalisasi dan redistribusi lahan), maupun penataan akses/access reform (pemberdayaan masyarakat dan peningkatan produktivitas tanah).

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian ATR/BPN dalam hal ini tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan adanya sinergi dan komitmen kuat bersama dari seluruh anggota GTRA untuk berkontribusi demi mewujudkan cita-cita reforma agraria