Soal Pelayanan Publik, Pemprov Kepri Diganjar Penghargaan oleh Ombudsman

Bintan, cMczone.com – Pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) selama tahun 2021 berbuah penghargaan bergengsi.

Ombudsman sebagai lembaga penilai pelayanan publik memberikan Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, penghargaan atas Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik di Hotel Nirwana, Kabupaten Bintan, Kamis (20/1/2022).

Atas penghargaan yang diterima Ansar dari Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Lagat Parroha Patar Siadari, Ansar mengucapkan apresiasi atas kerja keras yang dilakukan jajaran perangkat daerah Pemprov Kepri.

Menurut Ansar, penghargaan seperti ini akan memacu semangat pemerintah daerah untuk membuat pelayanan yang lebih baik lagi untuk masyarakat.

“Kemajuan zaman seperti sekarang ini menuntut kita semua untuk menciptakan berbagai inovasi untuk kemudahan pelayanan publik,” ujar Ansar.

Baca Juga :   Dugaan Ijazah Palsu yang di gunakan oleh Bupati terpilih pada Pilkada 50 Kota tahun 2020

Guna memastikan pelayanan publik semakin meningkat, Ansar akan mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Kepri pada tahun 2022 untuk membuat, minimal satu inovasi yang berkaitan dengan pelayanan publik.

“Saya juga berharap, agar Ombudsman di Kepri bisa terus memberikan masukan-masukan agar prestasi yang kita raih ini bisa terus dipertahankan,” kata Ansar.

Sementara itu, Lagat mengatakan, bahwa penilaian ini dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah mal administrasi.

Sasaran yang dituju untuk pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Penilaian dilaksanakan oleh internal Ombudsman yang melibatkan seluruh perwakilan di Indonesia,” ungkap Lagat.

Baca Juga :   Dilanda Bencana Alam, Dinas PU Pessel Minta Kontraktor Tetap Jaga Hasil Kerja

Adapun nilai hasil penilaian kepatuhan dikategorikan dalam tiga zonasi, yaitu zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.

Di Kepri, setidaknya ada tiga pemerintah daerah yang mendapatkan penghargaan predikat kepatuhan tinggi.

Selain Pemprov Kepri, ada Pemerintah Kabupaten Natuna dan Pemerintah Kabupaten Bintan, yang berhasil masuk dalam zona hijau predikat kepatuhan tinggi.

Sementara lima kabupaten dan kota lainnya di Kepri masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang.

Selain menerima penghargaan dari Ombudsman, Ansar pada kesempatan tersebut juga membuka rapat koordinasi dan Konsultasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 dan pelaksanaan APBD Tahun 2022.

Baca Juga :   Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Kabupaten Limapuluh Kota Kibarkan Bendera Robek dan Kusam

Melalui rapat koordinasi tersebut, Ansar mengingatkan, agar setiap OPD Pemprov Kepri bisa menggunakan APBD dengan semaksimal mungkin untuk menopang pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Instrumen belanja pemerintah merupakan salah satu faktor utama dalam pemulihan ekonomi yang sedang kita prioritaskan, manfaatkan kesempatan ini untuk menghasilkan kebijakan yang terbaik untuk kemajuan daerah kita,” tegas Ansar.

Turut hadir dalam acara tersebut, PJ Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Lamidi, Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni, Direktur Pendapatan Daerah Hendriwan, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Horas Mauritz Panjaitan, Sekretaris Daerah Bintan Adi Prihantara, Sekretaris Daerah Tanjungpinang Teguh Ahmad, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Boy Wijanarko, dan seluruh Kepala OPD Pemprov Kepri.

Editor: Budi Adriansyah