Berita  

Dugaan Raja SPBU yang Melakukan Perusakan Lingkungan di Bukit Palano, Pemko hanya Beri Teguran ?

Payakumbuh, cMczone.com – Kawasan Hutan Lindung Ngalau yang undakan bukit bukitnya membentang hingga ke bukit Palano di kawasan Kelurahan Payolansek.

 

Bukit Palano yang merupakan kawasan Hutan Lindung Ngalau dibawah pengawasan KPLH ( Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup ) Provinsi Sumbar UPTD Limapuluh Kota – Payakumbuh.

 

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup ( PPLH ) Wilayah Payakumbuh-Limapuluh Kota , Zainal dalam keterangannya menyatakan : ” Bukit Palano merupakan gugusan hutan lindung Ngalau, Kawasan Hutan Lindung tidak boleh di observasi, apalagi di rubah fungsi.” ujar Zainal kepada awak media, Senin 31 Januari 2022 via WA, No Hp : 0812-6721-xxxx.

 

Bukit Palano diduga sudah di ekploitasi secara terstruktur, masif dan sistematis oleh orang perorangan bernama EA sejak belasan tahun yang lalu ( sejak sebelum tahun 2010 ).

Baca Juga :   Ife Korban Erupsi Gunung Marapi Sumatera Barat Menghembuskan Nafas Terakhir

 

Bukit Palano selain kawasan Hutan Lindung, didalam RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah ) Kota Payakumbuh merupakan Kawasan Hijau yang hutan beserta pepohonan, habitat dan ekosistemnya tidak boleh dirubah, apalagi dirusak untuk tujuan tujuan tertentu. Kawasan Hijau berfungsi sebagai sumber Oksigen bagi warga Kota Payakumbuh, sehingga jika dirusak, akan mengganggu kualitas udara Kota Payakumbuh, yang memang di Payakumbuh, kawasan hutan memang sangat minim.

 

Devitra, Kepala Dinas ( Kadis ) Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, ketika di konfirmasi awak media, Senin 31 Januari 2021 menyatakan : ” Pengurukan tanah di Bukit Palano tidak ada izin Galian C nya, Kami sudah berulang Kali memberikan teguran berupa S/K Walikota Payakumbuh untuk segera menghentikan segala kegiatan yang dilakukan olehPengusaha EA terkait Bukit Palano, terakhir Surat teguran kami layangkan tahun 2019, jadi tidak ada pembiaran oleh Pemko ” ungkapnya.

Baca Juga :   BLD Musangking RKN Sebar dan Tanam di Nagari Andiang

 

” Tahun 2021 ini kami memberi sangsi dengan memerintahkan kepada Pengusaha EA untuk melakukan Pemulihan Lingkungan Hidup atau Fungsi dengan melakukan Penanaman Kembali, sehingga fungsi hutan dalam RTRW Kota Payakumbuh sebagai Kawasan Hijau penyumbang oksigen yang berkualitas bisa dikembalikan sebagai Hak Warga Kota Payakumbuh ” pungkasnya.

 

Dalam Penelusuran Awak Media yang tergabung dalam Forwako ( Forum Wartawan Luhak Limopuluah Koto ) beberapa Minggu terakhir bahwa Pengusaha EA yang dimaksud adalah Pengusaha pemilik PT. AND yang memiliki 3 buah SPBU ( Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ) yang tersebar di 3 tempat ( Parik Muko Aia/Padang Data, Andaleh, Tabek Panjang/Kotobaru Simalanggang ) dan beberapa Pertashop yang tersebar di Kabupaten Limapuluh Kota. Bisnis Keluarganya juga terdapat di bidang perdagangan Material bangunan, Grosir sembako, dll.

Baca Juga :   Kodim 0302 Melalui Koramil 05/Peranap Lakukan Giat Vaksin Di SDN 003 Desa Pesajian

 

Walau sudah beberapa kali diberi Surat Teguran dan Sangsi oleh Pemko, tetapi hal tersebut hanya dianggap angin lalu, sedangkan kegiatan perusakan lingkungan tetap berjalan selama belasan tahun.

 

Ketua LSM Ampera Indonesia, Edwar Hafri dalam keterangannya menyatakan : ” Perusakan Lingkungan oleh Perusahan/Perorangan merupakan kategori Kejahatan yang luar biasa, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketentuan Pidana UU PLH yang Lex specialis pasal 41, berbunyi : Barang siapa yang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 ( Lima ratus juta rupiah ). Kami di LSM akan Mendorong Pemko Payakumbuh untuk melaporkan ke Penegak Hukum, karena beberapa kali teguran tidak pernah di indahkan oleh EA ” paparnya.