Berita  

Bupati Dan Ketua DPRD Limapuluh Kota Ibarat: Alah Kawin kuciang Topi Aia

Limapuluh Kota, cmczone.com- Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Safarudin Dt.Bandaro Rajo yang terpilih melalui Pilkada Serentak Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2020 yang lalu diduga telah sukses membuat “ompong” Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota.

35 orang Anggota Fraksi di DPRD Limapuluh kota tidak ada yang berani mengkritisi kebijakan yang diambil oleh Bupati terkait APBD tahun 2021 yang lalu dengan memberikan hibah kepada Instansi Vertikal sebanyak 17 Paket fisik yang lolos lolos saja tanpa hambatan ketika dibahas di gedung dewan yang terhormat.

Dari Penulusuran awak media, alur pembahasan anggaran yang diusulkan, merupakan usulan dari Instansi Instansi Vertikal tersebut (Polres, Kodim dan Kejari), senilai ± 3,2 M dengan dalih memperkuat ?

Baca Juga :   Berbekal Laporan Warga, Polsek Jambi Selatan Bergerak Cepat Mengaman Pria Yang Mengamuk 

Alur pengusulan anggaran hingga menjadi APBD Induk atau perubahan ada mekanisme yang harus sesuai dengan aturan yakni merujuk ke Permendagri No.77 tahun 2020, apakah ada yang dilanggar?

Beberapa waktu yang lalu, media ini dan kawan media yang lain yang tergabung dalam Forwako (Forum Wartawan Luak Limopuluah Koto) meminta Hearing untuk membuat terang ini barang, tapi sayang surat Forwako yang masuk ke DPRD sejak tanggal 13 Januari 2022 yang lalu, belum juga mendapat tanggapan.

“Kami berharap DPRD jangan merasa” insecure” atau tidak nyaman kepada Forwako. Pada intinya kami hanya datang ( Hearing.red ) untuk mengadu” ujar sumber dari Forwako.

Untuk mengawal pemerintah bersih, pers diberi ruang oleh konstitusi sebagai pilar keempat demokrasi,” Jadi itu cukup sebagai legal standing bagi Forwako untuk meminta Hearing dalam mengawal tegaknya demokrasi ” pungkasnya.

Baca Juga :   Peringatan Dini Gelombang Laut Sangat Tinggi, Berikut Daftar Wilayah Perairan Waspada Gelombang Tinggi

Setelah sebulan lebih berlalu DPRD Limapuluh Kota masih belum bergeming, ruang akan dibukanya diskusi dengan Forwako tentang Hearing masih “kolam” ( gelap.red ).

Akibatnya pretensi pretensi liar buncah ditengah tengah masyarakat Limapuluh Kota, ada yang berpendapat ” alah kawin kuciang topi Aia ” (Kompak.red)? artinya DPRD sebagai Lembaga yang memiliki tiga fungsi, yakni : Legislasi, anggaran, pengawasan hanya lah sebagai fungsi yang tidak berguna ?

Dagelan berupa “pepesan kosong” sepertinya sedang tayang untuk beberapa episode di Kabupaten Limapuluh Kota, DPRD terkesan membiarkan APBD TA 2021 yang memang sudah minim disalurkan seenaknya hingga lebih memberikan skala prioritas anggaran kepada Instansi vertikal daripada kepentingan masyarakat Limapuluh Kota yang sedang babak belur perekonomiannya akibat hantaman covid-19 selama 2 tahun terakhir.

Baca Juga :   Terkait Tunda Bayar, DPRD Limapuluh Kota Wacanakan Hak Interpelasi

Tim