Terkait Tunda Bayar, DPRD Limapuluh Kota Wacanakan Hak Interpelasi

Cmczone.com- Mayoritas Anggota Banggar (Badan Anggaran) DPRD Limapuluh Kota menyesalkan mangkirnya Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Widya Putra pada Rapat Banggar, Selasa 7 Maret 2023.

Padahal rapat tersebut sangat penting, yang salah satu agenda nya adalah mencarikan solusi terkait tunda bayar.

Dan agenda rapat tersebut sudah jauh jauh hari disepakati antara Bamus (Badan Musyawarah) dan TAPD, tapi Ketua TAPD hanya mengutus Kabag Keuangan Sekretariat Daerah, hingga Rapat gagal terlakasana.

Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra ketika dikonfirmasi mengatakan,

“Iya benar, kemaren terjadi pembatalan rapat kordinasi antara Banggar DPRD dengan TAPD tentang persoalan tunda bayar. Pembatalan itu dikarenakan tidak hadirnya Sekda sebagai ketua TAPD yang merupakan pucuk pimpinan urusan anggaran yang ada di pemerintah daerah,” ungkap Deni.

“Padahal pada rapat bamus yang juga di hadiri oleh pemerintah daerah telah bersepakat menjadwalkan rapat dimaksud pada hari ini (7 Maret) tetapi alasan ketidakhadiran Sekda tidak dapat kami terima,” sesalnya.

Selanjutnya Deni Menyatakan, dengan banyaknya isu isu liar terkait persoalan tunda bayar di Lima puluh kota, DPRD berniat baik untuk membantu Pemda menetralisir dan mendapatkan informasi yang benar dan terbuka berkenaan hal itu. Dengan ketidakhadiran itu, semua anggota DPRD yang hadir kemaren menganggap “Pelecehan” terhadap lembaga DPRD sehingga bersepakat untuk membatalkan rapat tersebut.

Baca Juga :   Dugaan Raja SPBU yang Melakukan Perusakan Lingkungan di Bukit Palano, Pemko hanya Beri Teguran ?

Deni Asra sebagai Pimpinan DPRD juga menambahakan, pada umumnya fraksi yang hadir meminta DPRD menggunakan Hak Interpelasinya untuk mengetahui semua hal berkaitan dg persoalan tunda bayar ini.

“Tentunya kami atas nama Pimpinan, menyerahkan sepenuhnya kepada fraksi untuk menyikapi hal ini sesuai mekanisme dan tahapan yang telah diatur dalam Tatib DPRD,” imbuhnya.

“Ketika Pemda (50 Kota) tidak welcome dan terbuka dengan DPRD, kita punya hak yang bisa dipakai,” cecarnya.

Tunda bayar ini masih banyak informasi yang simpang siur sehingga DPRD akan mempertanyakan hal tersebut pada rapat banggar kemarin, hal hal yang menjadi prioritas terkait tunda bayar sebagai berikut :

*Pertama, dasar hukum yang dipakai untuk eksekusi Tunda Bayar ??

*Kedua, kegiatan apa saja yang dipotong di APBD 2023 ini untuk menutup Tunda bayar itu ?

*Tiga Harus ada kejelasan tentang semuanya karena pergeseran penjabaran APBD harus disetujui ketika pembahasan APBD perubahan nantik,” Pungkas Ketua DPRD, Deni Asra, S.Si.

Baca Juga :   Pekat IB Jambi Datangi Ukpbj, Dukung Klarifikasi Ke Masyarakat..!!!!

Senada dengan Deni Asra, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Limapuluh Kota mengatakan, “kami sangat menyesalkan ketidak hadiran Ketua TAPD, padahal sudah disepakati dan diagendakan jauh jauh hari dan benar kami sedang menggalang dukungan dengan Fraksi lainnya untuk menggunakan Hak Interpelasi,” ujar Pak Wali Khairul Apit.

Dukungan menggunakan Hak Interpelasi juga mengalir dari 8 Fraksi Lainnya di DPRD Limapuluh Kota minus Fraksi Golkar.

Hal tersebut terkonfirmasi setelah media menanyakan terkait Wacana Hak Interpelasi.

Ketua Fraksi Demokrat, Syamsu Wirman menyatakan, “Sangat disesalkan ketidak hadiran Ketua TAPD dalam Rapat Banggar kemaren.kami DPRD ingin membatu Pemerintah Daerah dalam mencari solusi penyelesaian Tunda bayar APBD 2022, Tapi Ketua TAPD tidak datang, jadi rapat tidak terlaksana,” ungkapnya via WA.

“Sore kemaren kami sudah melaksanakan rapat internal,
Jd kami sudah sepakat kemaren, kalau untuk konfirmasi nya, kami sudah serahkan ke pimpinan saja,” ujar H.Darliyus Pimpinan Fraksi PKN.

Mulyadi Mewakili Fraksi PAN menyatakan singkat,
“Setuju (Interpelasi.red)”.

Pun demikian dengan Ketua Fraksi PKS, H.Yos Sariadi dan tidak membantah,
“Rencana Ya (Interpelasi.red), tapi ini di rapatkan dulu dangan Anggota Fraksi PKS lainnya.

Baca Juga :   Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pemkab Limapuluh Kota Berduka, Wabup: "Bang Irwan Tokoh Yang Baik.."

2 Fraksi lainnya PPP dan Hanura ketika di Konfirmasi belum menjawab, tapi dari Informasi yang bisa dipercaya bahwa kedua Fraksi tersebut juga menyatakan setuju menggunakan Hak Interpelasi.

Pendapat Anggota DPRD Limapuluh Kota ditutup dengan Elegan oleh Riko Febrianto asal Fraksi Golkar.

“Masalah Interplasi saya rasa itu hal yg lumrah di lakukan DPRD, karena masalah tunda bayar ini boleh di katakan kejadian yang luar biasa, apa sebab kami di lembaga ini heran peraturan yang telah menjadi ketetapan bersama dengan DPRD yang namanya peraturan APBD-P 2022 sementara dalam perjalanan di nyatakan dana kurang, ini kan nggak masuk akal, maka dari itu anggota sepakat menindaklanjuti persoalan ini dengan Hak Interpelasi, Hak Interpelasi itu untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” pungkasnya.

“Kasian kita lihat kpala daerah, banyak Aparatur tidak sejalan dengan pemikiran nya,” Tambah Riko.

Pada Kesempatan terpisah, Ketua TAPD Limapuluh Kota, Widya Putra ketika dikonfirmasi memilih Bungkam dan tidak menjawab konfirmasi media ini, di Nomor HP : 0812-6690-8xxx.

(Soe-crie).