DPRD Kampar Gelar Rapat Pengumuman Pemberhentian Masa Jabatan Bupati

Kampar, (cMczone.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Kampar mengumumkan pemberhentian Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Senin (28/3/2022)

Dimana pengumuman tersebut dilakukan 26 hari sebelum masa berakhirnya jabatan Bupati Kampar periode 2017-2022 yaitu pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Repol, S.Ag menjelaskan Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Kampar harus dilakukan dimana untuk mengingatkan kepada Pak Gubernur kalau masa jabatan Bupati Kampar sebentar lagi akan habis maka harus di persiapkan pergantian atau Pj, kemudian hal tersbut juga memang diatur oleh undang-undang bahwa harus ada paripurna,” ujarnya.

Baca Juga :   Himpunan Mahasiswa Bangkinang " HIMABA " Berikan Bantuan Korban Banjir

Dijelaskan Repol, bahwa sidang paripurnanya dilakukan 2 bulan sebelum masa jabatan Bupati berakhir, karena kita memprediksi proses di Kemendagri itu membutuhkan waktu 15 sampai 30 hari, kita menargetkan kalau bisa hasil paripurna ini kita kirim ke Gubernur paling lambat pertengahan April, sehingga pak Gubernur mempunyai waktu 1 bulan setengah untuk memproses Pj nya ke Kemendagri, kalau bisa mungkin 1 minggu atau 5 hari mau habis masa jabatan Catur Sugeng ini Pj sudah keluar SK nya dan tinggal di lantik,”
Sebutnya.

Ditempat yang sama Tony Hidayat selaku wakil Ketua DPRD Kampar memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan dharma bakti Catur Sugeng Susanto selaku Bupati Kampar.

Baca Juga :   Lantamal IV bersama Dinas LH dan Perkim Kota Tanjungpinang Goro di Taman Gurindam

“Terima kasih atas dedikasi, kerja keras, loyalitas dan kontribusinya selama periode 2017-2022,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan Toni, apa yang sudah dibuat Bupati Kampar Catur Sugeng Susanti untuk negeri Insya Allah bernilai ibadah, pungkasnya.