SE Gubernur Kepri Soal Ramadhan 1443 H: Masyarakat Dapat Beribadah di Tempat Ibadah

cMczone.com – Dalam rangka pengendalian dan penghentian penyebaran Covid-19, serta menjaga kondusifitas perkembangan penanganan Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), khususnya menyambut datangnya Bulan Ramadhan 1443 H, Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), yang ditujukan kepada Bupati/Walikota Se-Provinsi Kepri.

Surat tertanggal 29 Maret 2022, dengan Nomor 685/SET-STC19/III/2022 tersebut, mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun 2022 di Provinsi Kepri.

Masyarakat diizinkan untuk menjalankan ibadah di rumah-rumah ibadah dengan tetap memperhatikan aturan di dalam surat tersebut.

Ansar berharap, surat tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Kepri dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan, dengan tetap mendukung upaya pemerintah mengendalikan dan penghentian penyebaran Covid-19.

Baca Juga :   Didampingi Roby Kurniawan, Dewi Kumalasari Silahturahmi dengan Warga Mantang

“Mudah-mudahan, tahun ini kita dapat beribadah dengan baik di rumah-rumah ibadah tanpa ada kenaikan jumlah kasus Covid-19. Untuk itu, protokol kesehatan harus betul-betul kita jaga,” kata Ansar, Rabu (30/3/2022).

Di dalam surat tersebut, Ansar meminta, para bupati dan walikota, agar dapat menghimbau, baik kepada pengurus dan pengelola tempat ibadah dan juga jamaah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah selama Bulan Ramadhan di tempat-tempat peribadatan, dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ansar juga menghimbau masyarakat, untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama Bulan Ramadhan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

“Kita juga meminta Bupati dan Walikota, untuk meniadakan pelaksanaan takbir keliling malam lebaran, serta meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443/Hijriyah, khususnya bagi Pejabat dan Aparatur Pemerintahan/ASN,” tambah Ansar.

Baca Juga :   Suarakan 'Cinta Zakat', Ansar Ahmad Serahkan Zakat ke BAZNAS Kepri

Namun, Ansar tetap memberikan fleksibilitas, di mana Bupati/Walikota dapat mengatur pelaksanaan kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan, dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal masing-masing Kabupaten/Kota.

Editor: Budi Adriansyah