Berita  

H.Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo Silaturahim Dengan nNiniak Mamak Lubuak Batingkok dan Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2020

Cmczone.com- Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat H.Nurkhalis Dt.Bijo dirajo bersilaturahmi dengan Pemangku pemangku Adat Nagari Lubuak Batingkok, Sabtu 9 April 2022, bertempat di Gedung Sago Bungsu Lubuak Batingkok.

Seratusan masyarakat yang hadir disuguhi menu berbuka yang selanjutnya Shalat Maghrib berjamaah.

Pada Kesempatan tersebut, Dt.Bijo mengucapkan puji dan Syukur kepada sang khalik masih diberikan kesempatan untuk bisa bersilaturahmi dengan Niniak mamak, Wali Nagari, Alim ulama, Cadiak pandai dan masyarakat Lubuak Batingkok dan sekitarnya. Turut hadir masyarakat dari Koto baru simalangggang, Koto tongah simalanggang, Taeh, Mungka, Andiang, Tanjung Pati,dll.

Selanjutnya Dt.Bijo berkesempatan mensosialisasikan Perda Provinsi Sumatera Barat No.4 tahun 2020 atau PLP2B (Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

Baca Juga :   Terkait Hasil Pansel PJPTP Limapuluh Kota, Ketua LK-AEI : Dicurigai Ada Praktik Kolusi dan Nepotisme?

” Perda No.4 tahun 2020 ini menjadi sangat penting untuk menjadi pedoman bagi petani petani dalam mencegah lahan lahan pertanian kita agar supaya tidak di alih fungsikan ke struktur strukur komersil lainnya, sehingga Surplus bahan pangan kita bisa tetap terjaga ” ujar Dt.Bijo

” Perda Ini merupakan inisiatif dari Komisi II dalam rangka menjaga Produktifitas hasil pertanian khususnya bahan pokok, Tahun ini Provinsi Kita surplus hingga 200.000 ton/tahun 2021 dari jumlah produksi hasil pertanian bahan pokok sebesar 800.000 ton/tahun 2021 ” tukuknya.

” Dengan tren pertambahan penduduk Sumbar yang meningkat setiap tahun sementara Lahan lahan pertanian tidak bertambah , maka pencegahan alih fungsi lahan wajib hukumnya untuk dicegah oleh Pemerintah dengan menerapkan Perda No.14 tahun 2020 tersebut secara berkesinambungan ” pungkasnya.

Baca Juga :   Kepala Desa Muara Pangi (Arpis Subrata) Coffe Morning Media Cmczone.com Biro Merangin

Menilik dari perkembangan pemikiran masyarakat modern yang mengedepankan komersialisasi yang lebih praktis dalam menangguk keuntungan tentu Lahan yang tersedia untuk dikembangkan menjadi terbatas, dengan demikian perlindungan lahan lahan produktif menjadi hal yang “mustahak” untuk terus dipertahankan.

Jika Lahan lahan produktif secara masif di alih fungsikan maka akan mengancam ketersedian Bahan bahan pokok untuk generasi sekarang dan masa depan.