Sakit Hati Sering di Pungli, Samurai Beraksi

cMczone.com – 1 X 24 Jam Pelaku Berhasil Ditangkap Polres Labuhanbatu, Kapolres labuhanbatu AKBP ANHAR ARLIA RANGKUTI S.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP RUSDI MARZUKI,SIK.,MH menjelaskan kepada media, motif dari Pelaku berinisial JA (39) sakit hati terhadap korban FARUZI SIREGAR (43) ,karena menghalangi jalan ke arah tangkahan tempat tersangka berusaha dan korban sering meminta-minta uang (Pungli) kepada Supir-Supir Truk yang melintas di Dusun pekan Kampung Padang Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu.

kronologi bahwa sebelum kejadian korban dan temannya sedang duduk di aspal simpang menuju Tangkahan Pelaku, dan pelaku datang dari rumahnya mau ke tangkahannya dan pelaku menyuruh supaya jangan duduk disitu dan agar segera pindah ke tempat lain, setelah korban pindah Pelaku datang lagi dan membawa sebilah pedang dan membacok korban sebanyak 3 kali yang mengakibatkan telapak tangan kiri putus dan kaki kanan korban terkulai hampir putus dan lengan kanan korban luka sayat.

“Saat itu Korban tersungkur dan langsung dilarikan ke RSU Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku kabur melarikan diri,” ungkap Kanit Pidum.

Pada hari selasa tanggal 24 Mei 2022 Sekira Pukul 00.30 WIb dini hari Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP RUSDI MARZUKI S.I.K.,MH.,mendapat info dari Kapolsek Bilah Hilir AKP SUMITRO MARGOLANG SE., bahwa adanya penganiayaan berat di wilkum Polsek Bilah Hilir, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit Idik I Sat reskrim IPDA SARWEDI MANURUNG dan team untuk bergerak cepat mengejar pelaku.kanit dan Team bergerak menuju rumah Pelaku, namun pelaku maupun istrinya tidak berada di tempat.

Sekira Pukul 04.30 WIB selanjutnya team mencari tau keberadaan dari pada istri pelaku dan di ketahui bahwah istri pelaku sudah berada di rumah orang tuanya dan dilakukan penggeledahan namum pelaku tidak berada di tempat team melakukan pencarian dan bergabung dengan kapospol Pangkatan AIPTU A.A.,RUMAHORBO yg mengenal betul wilayah dan keluarga pelaku .dengan kerja keras team gabungan polres dan Polsek bilah hilir berhasil mengamankan korban ditempat persembunyiannya di dusun Sidokukuh, selanjutnya Team Bersama Kapolsek bilah hilir mengamankan pelaku dan dilanjutkan mencari barang bukti pedang yg digunakan pelaku di rumah temannya.

Baca Juga :   Camat Palupuh terkesan meminta perlindungan kepada oknum salah satu media

Dari hasil penelusuran di temukan barang bukti yang di amankan petugas berupa 1 (satu) helai handuk warna biru bercak darah dan 1 (satu) helai sarung hijau muda bercak darah, 1 (satu) buah kursi pelastik merah berlumuran darah dan 1 (satu) bilah parang Panjang/pedang bergagang Kayu dengan memakai sarung yang terbuat dari kayu.

Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana “penganiayaan berat”sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs Pasal 353 ayat (2) Subs pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara