Opsnal Polsek Palika berhasil Amankan pencuri kompor dan gas

Cmczone.com – ROHIL – Tim Opsnal Polsek Panipahan Kecamatan Palika Pasir Limau Kapas telah berhasil menangkap Irwan Sahputra Ritonga (22), Alias Iwan Botak Bin Usman pelaku curat pencurian dengan pemberatan di Jalan Kepenghuluan Panipahan pada hari Rabu 15 Juni 2022, Pukul 05.30 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Panipahan Akp Boy Setiawan S.AP MSi didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku curat tersebut.

Penangkapan pelaku curat tersebut berdasarkan Laporan Polisi: LP / B / 22 / VI / 2022 / SPKT / SEK PANIPAHAN / RES ROHIL / POLDA RIAU, Tanggal 25 Juni 2022,” kata Akp Juliandi.

Baca Juga :   FPII Riau Tantang Kapolri Untuk Segera Tangkap Otak Pelaku Pembunuh Jurnalis Di Labuhan Batu

Kronologis kejadian curat pada hari Rabu Tanggal 15 Bulan Juni 2022 sekira Pukul 05.30 Wib, saat istri pelapor Dedi, Hartati Gulo hendak memasak ke dapur dan istri pelapor melihat isi dapur sudah dalam keaadan berantakan,” ungkapnya.

Kemudian Hartati membangunkan suaminya Dedi dan mengatakan “Bang bangun, lihat alat-alat di dapur sudah hilang”, mendengar hal tersebut Dedi segera bangun dari tidur dan pergi ke dapur, selanjutnya Dedi melihat lantai dan dinding rumah yang terbuat dari papan sudah terbuka karena dirusak,” terangnya.

Dan peralatan masak di dapur rumah Dedi berupa 2 tabung gas LPG 3 KG Warna Hijau, 1 set blender Warna Putih, 1 buah Rice coker Warna Hitam dan silver, 1 buah kompor gas lengkap dengan selang regulator hilang, kemudian Dedi dan istri memeriksa ke dalam kamar dan mengetahui bahwa 1 Unit Handphone Merk Vivo Y21 yang sebelumnya terletak di atas meja kamar tidur telah hilang,” papar Akp Juliandi.

Baca Juga :   Perpisahan Kukerta Mahasiswa STAI Ma'arif Berlangsung Hikmat dan Haru

Selanjutnya Dedi memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya Sinema Waruwu. Atas kejadian tersebut Dedi mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.4.000.000, Rupiah dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut,” tuturnya.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan, S.AP., M.Si memerintahkan Ps. Kanit RESKRIM Polsek Panipahan AIPDA Sahman Manurung SH untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari pelaku dalam Perkara Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) tersebut di atas,” imbuhnya.

Kemudian pada hari Sabtu Tanggal 25 Juni 2022 sekira Pukul 17.00 Wib, Team Opsnal Polsek Panipahan mendapat informasi, bahwa pelaku tindak pidana Pencucian Dengan Pemberatan tersebut berada di kedai kopi yang beralamat di Jalan Bhakti Kep. Panipahan Darat,” ujarnya.

Baca Juga :   Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory Berharap Revisi Aturan Hukum Antara UU, Perpres Dihadapan Dirut Pertamina Pusat Dan Petinggi Jambi

Kemudian Team Opsnal Polsek Panipahan menuju ke tempat yang di maksud dan team berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku curat yang bernama Irwan Sahputra Ritonga Alias Iwan Botak beserta dengan barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu, telah melanggar pasal 363 ayat 1, ke 3, ke 4 dan ke 5,” tegas Akp Juliandi.

Jurnalis : mardani