Jajaran Polres Tanjabtim Gagalkan Penyelundupan Miras dan Keramik Tanpa di Lengkapi Dokumen

cMczone.com – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar konferensi pers perkara dugaan tindak pidana miras, dan keramik ilegal tanpa dokumen di Mapolres Tanjabtim, Rabu, (13/07/2022).

Kepala Kepolisian Resor Tanjabtim, AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, S.H, S.IK, didampingi fungsional pemeriksaan Bea Cukai Provinsi Jambi Boy Nihar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada saat rekan-rekan Anggota Polres bersama Polsek pada hari Senin tanggal 11/07 pukul 15.00 Wib sedang melaksanakan kegiatan 21, kemudian menemukan mobil Daihatsu jenis Grandmax dengan Nopol BH 8612 MQ di Dusun Penyengat, Kelurahan Simpang, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjab Timur, provinsi Jambi.

“Dari hasil pemeriksaan pada mobil tersebut kami temukan barang-barang yang diduga dari luar yang masuk ke wilayah Kabupaten Tanjabtim tanpa dilengkapi oleh dokumen, lalu kemudian kami amankan di Polres yang terdiri dari 26 Dus minuman keras berbagai merek, dan juga 23 dus keramik berbagai jenis,”ujar Kapolres.

“Dari hasil penangkapan dilokasi, sebanyak 3 (tiga) orang yang berinisial S, I ,dan H yang kita amankan,”tambah Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, untuk pengakuan sementara barang tersebut berasal dari Batam yang akan diperjual belikan di Kota Jambi.

“Ke 3 (tiga) pelaku merupakan warga Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjabtim, menurut pengakuan mereka penyelundupan tersebut baru satu kali dilakukan,”pungkas Kapolres.

Masih di tempat yang sama, Boy Nihar Fungsional Pemeriksaan Bea Cukai Jambi, saat di konfirmasi awak Media, terkait Kerugian Negara yang di akibatkan dari ulah Pelaku yang telah memasukkan barang dari luar ketempat kita, tanpa di lengkapi Dokumen.

Baca Juga :   Miris! Bocah Tiga Tahun Teler Diduga Akibat Permen Narkoba.

” Untuk kerugian negara yang di akibatkan oleh pelaku yang membawa barang dari luar, masuk ke Tanjabtim tanpa ada Dokumen itu ilegal, dan kami masih menghitung dari jumlah Barang yg di amankan”ujar Boy Nihar.( Ridwan)