LiveNews

Kemenkeu RI Telah Mengesahkan Inovasi NIK Yang Dapat Digunakan Sebagai NPWP?

cMczone.com – Siapa nih yang belum punya NPWP? Sudah tau belum kalau Kemenkeu RI telah mengesahkan inovasi NIK yang dapat digunakan sebagai NPWP?

seperti dirilis cnbcindonesia.id NPWP memiliki 3 format baru :

1. Untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK.

2. Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.

3. Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Namun, hingga 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

Untuk kamu, wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku beberapa ketentuan tertentu :

1. Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Nomor SP- 43/2022 Desember 2023.

2. Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

3. Bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Exit mobile version