H.Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat No.04 Tahun 2020 dan Dorong Pemkab Limapuluh Kota Lahirkan Perda PLP2B

Cmczone.com- Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Gerindra, H.Nurkhalis Dt.Bijo dirajo dorong Pemkab Limapuluh Kota lahirkan Perda PLP2B (Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dihadapan Ketua ketua Kelompok Tani se-Kecamatan Harau di Nagari Sarilamak, Jumat 29 Juli 2022.

H.Nurkhalis Dt.Bijo dirajo dalam keterangannya menyatakan bahwa Perda PLP2P harus menjadi Prioritas Pemkab Limapuluh Kota untuk segera dilahirkan,

“Perda PLP2P Kabupaten Limapuluh Kota nantinya akan menjadi turunan dari Perda Provinsi Sumatera Barat No.04 tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan lahan Pertanian”ujarnya.

“Urgensi untuk segera dilahirkan Perda turunan tersebut tentu akan bisa sesegera mungkin melindungi Lahan lahan Pertanian pangan kita, karena perkembangan jumlah penduduk dan kebutuhan lahan lahan komersil akan semakin mengancam hilangnya Lahan lahan lahan Produktif tersebut” tukuknya.

Baca Juga :   Terkait Rotasi Kadis Dukcapil, Wabup Sula Bongkar Pelanggaran HT Saat Hearing Bersama Masa Aksi

Selanjutnya H.Nurkhalis Dt.Bijo dirajo dihadapan Ketua ketua Kelompok Tani se-Kecamatan Harau, Wali Nagari Sarilamak Olly Wijaya, Ketua KAN Sarilamak Syaiful Dt.Bosa nan Kuniang, Ketua Bamus Sarilamak dan Masyarakat yang hadir Juga menyampaikan :

“Tujuan Lahirnya Perda PLP2P adalah Menjamin ketersedian Pangan Utama (Beras) setiap saat, Jadi Lahan lahan Produktif ini harus kita Lindungi, kalau tidak? kan bisa kita lihat sekarang, lahan lahan dipinggir jalan sudah banyak dijual oleh Pemilik Lahan, lalu ditimbun untuk di alih fungsikan menjadi Bangunan,dll” tambahnya.

“Jika Pembiaran berlanjut, tentu akan mempersempit ketersediaan Lahan untuk ditanami, jadi Hulu ketersediaan Bahan Pokok tersebut harus segera dilindungi untuk menjaga Ketersediaan bahan pokok bagi kita dan anak cucu kita dimasa depan” imbuhnya.

Baca Juga :   Mobil Pengangkut BBM Nyungsep Kerumah Warga

Dikutip dari beberapa sumber bahwa Produksi Beras Sumatera Barat sebesar ± 800.000 ton/tahun,masih surplus ± 200.000 ton/tahun jika dikonfrontir dengan Kebutuhan akan beras Penduduk Sumatera Barat yang sebesar ± 600.000 ton/tahun.

Tapi dengan Tren pertambahan penduduk yang selalu naik dari tahun ke tahun, tentu Inisiatif Komisi II DPRD Sumatera Barat dan Gubernur Sumatera Barat melahirkan Perda No.04 tahun 2020 tentu sangat tepat, dengan bertambahnya penduduk tentu akan mengurangi surplus beras setiap tahunnya, itu kalau lahan yang ada tidak dialih fungsikan, jika dialih fungsikan tentu surplusnya akan lebih berkurang lagi.

Selanjutnya Perda PLP2B Kabupaten akan mendapatkan data yang Valid tentang Luas Lahan pertanian secara menyeluruh.

Baca Juga :   Ketua Persatuan Wartawan Polda Sumatera Utara (PWPSU) Burju Simatupang ST, Menghadiri Acara Pemberkatan Pernikahan Wartawan Yang Tergabung Dalam (PWPSU)

Lahan lahan Produktif tersebut akan dimasukkan ke dalam data PLP2B Pemkab Limapuluh Kota dan tidak boleh dikomersilkan atau diperjual belikan, apalagi dialih fungsikan lalu ditimbun.

Keuntungan bagi pemilik lahan yang sudah masuk Data PLP2B selanjutnya adalah akan diberikan insentif oleh Pemerintah, sebagai konsekwensi dari Lahan pertanian mereka tidak boleh diperjual belikan.

Didalam Sosialisasi Perda No.04 tahun 2020 tersebut, H.Nurkhalis Dt.Bijo dirajo juga menggugah Kesadaran masyarakat Pemilik Lahan untuk ikut serta melindungi Lahan lahan Pertanian mereka kedepannya.