Berita  

Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Cmczone,com– Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan dari tempat persembunyiaanya di sekitar Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Jumat (29/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo menjelaskan penangkapan tersangka pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / V / 2021 / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 10 Mei 2022.

“Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika di salah satu rumah kontrakan yang berada di sekitar Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan,” kata Aribowo, Senin (1/8/2022).

Baca Juga :   Lomba Perahu Tradisional di Kelurahan Teluk Dawan, Dibuka Langsung Oleh Camat Sabak Barat

Ia menjelaskan, kasus penggelapan ini berawal pada Rabu (17/2/2021) sekira pkl 10.00 WIB, dengan terlapor/tersangka yang berinisial CS (57) warga Jalan Enggang No 70 Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar datang ke rumah pelapor/korban berinisial DM (63) warga Huta II Palia Borta Nagori Saribu Asih Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun untuk menyewa mobil dari pelapor dengan alasan untuk dipergunakan pada pelaksanaan proyek kelautan dan perikanan.

“Terlapor CS berhasil menyewa 1 unit mobil jenis Daihatsu Xenia 1.3 hitam metalik dengan pelat BK 1092 WL dengan membuat surat perjanjian sewa yang disepakati selama 1 bulan pemakaian dan akan dikembalikan pada tanggal 17 Maret 2021, selanjutnya terlapor CS membawa mobil tersebut yang diserahkan langsung oleh pelapor DM,” terangnya.

Baca Juga :   Wako Payakumbuh Pimpin Pembersihan Pohon Tumbang di Jalan Pahlawan

Saat habis masa sewa yakni pada Rabu (17/3/2021), akunya, korban menghubungi pelaku untuk mengingatkan bahwa masa sewa mobilnya sudah habis, pelapor DM sudah berulangkali menelpon terlapor CS agar mobil tersebut dikembalikan.

Namun, akunya, terlapor CS tidak mengembalikannya, kemudian korban yang mulai curiga kemudian mulai mencari keberadaan pelaku dengan pergi ke rumah terlapor tetapi rumah terlapor tersebut sudah kosong.

Korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Simalungun, dalam penyelidikan pada Jumat (29/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB, personil Opsnal Jatanras mendapat informasi bahwa terlapor/tersangka CS (57) sedang berada di sekitar Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Pada Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 04.30 WIB, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika bersama Tim berhasil mengamankan terlapor/tersangka CS (57) dari tempat persembunyiaannya di salah satu rumah kontarakan yang berada Jalan Balam Gang Hidayah No. 57B, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Baca Juga :   Harau Viral, Bupati Bersafari!!!

“Tersangka CS (57) berhasil diamankan bersama dengan barang bukti 1 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil jenis penumpang merek Daihatsu Type Xenia 1.3 BK 1092 WL, yang merupakan milik korban inisial DM,” ungkapnya.

Saat ini tersangka CS (57) sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses sidik dan pengembangan kasus penipuan atau penggelapan mobil lainnya yang terjadi di wilkum Polres Simalungun