Berita  

Diberhentikan Sepihak, Perangkat Desa Sawah Akan PTUN Kadesnya !

Kampar, (cMczone.com) – Kepala Desa (Kades) Sawah Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar – Riau Edi Wirnata resmi diadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar karena memberhentikan perangkat di desanya tanpa alasan yang jelas.

Kades Sawah diadukan oleh perangkat desanya sendiri yakni Kepala Seksi Pelayanan (KASI) a/n Fitriyati.

Fitriyati kepada Wartawan pada, Kamis (4/8/2022) menceritakan maksud kedatangannya ke dewan untuk meminta keadilan. Merasa tidak berbuat salah maupun menyalahi aturan di Pemerintah Desa, Fitriyati meminta Bupati Kampar dapat menindaklanjuti upaya banding administratif yang telah diajukannya.

“Saya tidak tahu apa yang menjadi dasar Kepala Desa memberhentikan saya, sementara didalam Surat Peringatan 1 tidak jelas hal apa yang saya langgar ” ujarnya.

Dijelaskan Fitriyati, bahwa surat teguran pertama saya terima pada tanggal 10 November 2021 dan saat itu saya masih menjabat sebagai Kaur Keuangan, serta juga merangkap sebagai jabatan sebagai Plt. Kepala Seksi Pelayanan terhitung dari tanggal 27 Agustus 2021 s/d 10 Februari 2022 karena di Desa Sawah terjadi pemberhentian kepada 7 orang Perangkat Desa diantaranya 4 orang Kasi/Kaur dan 3 orang Kepala Wilayah atau Kadus, dimana secara logika saja pada saat itu Tugas dan Pokok Fungsi saya justru bertambah, selain tugas sebagai Kaur Keuangan saya juga menjalan tugas sebagai Kasi Pelayanan, pada saat itu saya mendapatkan Surat Peringatan Pertama yang mana saat itu saya lagi sibuk – sibuknya dalam pembuatan APBDes-P dan laporan Realisasi Desa Sawah,” bebernya

Baca Juga :   Tak Hargai Wartawan, Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Lari Masuk Mobil

Masih kata Firtri, pada tanggal 11 November 2021 saya menghadap Kasipem dan Camat Kampar Utara yang kala itu dijabat oleh Dasril, untuk mencarikan solusi terkait persolan tersebut, namun kala itu Camat Kampar Utara meminta waktu untuk menunggu Surat tembusan SP1 yang waktu itu Surat SP1 belum ditembuskan Kepala Desa kepada Camat, untuk mencarikan solusi dan sampai Bulan Januari 2022 saya masih mempertanyakan hal tersebut.

Kemudian pada Selasa tanggal 22 kembali saya menerima Surat Teguran ke II, yang mana isi Surat Teguran I dan II sama, namun sampai teguran ke II saya juga belum mendapatkan solusi atau tanggapan terkait dugaan semena – mena yang dilakukan oleh Kepala Desa Sawah tersebut, bebernya.

Lebih lanjut dikatakannya, selama saya bekerja di Pemerintahan Desa Sawah saya tidak pernah membuat kesalahan apapun, saya bekerja mulai tahun 2006 atau lebih kurang 16 Tahun, dan sudah 4 Kepala Desa berganti saya belum pernah melakukan perbuatan menyalahi sebagai perangkat Desa seperti yang diatur oleh Aturan, dan lebih ironisnya selaku Kaur Keuangan saya sudah bekerja semaksimal mungkin sesuai Tupoksi, namun dalam pelaksanaan Tugas selaku Kaur Keuangan tanggung jawan tidak diberikan oleh Kades kepada saya, dimana selaki Kaur keuangan saya seharusnya bekerja merujuk kepada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mempunyai Tugas , menyusun RAK Desa, Melakukan penatausahaan meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan mentatausahakan, dan mempertanggungjawabkan, penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes namun point – point itu tidak diberikan kepada saya.

Baca Juga :   Ibarat Membuka Kotak Pandora, Permasalahan Harau Bukan Hanya Gerbang, Tapi Sangat Kompleks, Termasuk Homestay

” Yang saya kelola cuma membayarkan penghasilan tetap Kades, Perangkat Desa, Insentif Guru, RT RW, Tunjangan BPD, Bansos Pemuda, Insentif Posyandu, serta pembagian BLT, selebihnya saya tidak dilibatkan Kades bahkan sudah berkali – kali saya minta BON pembelanjaan Anggaran APBDes, APBDes-P 2021 satu bonpun tidak diberikan, baik itu BON Fisik Pembagunan, ATK Kantor, Perlengkapan Covid -19, Inventaris ataupun ampra pekerja,Bon tersebut baru diberikan kepada saya tanggal 27 Juni setelah SP 3 dikeluarkan,” ungkapnya.

Diuraikannya, jadi dimana letak saya tidak melaksanakan tugas sebagai perangkat Desa serta merugikan kepentingan umum, apakah ini Adil buat saya, semua ini akan saya bongkar saya tuntut dan Surat Pemberhentian tersebut akan saya Laporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena moral saya sudah dirugikan oleh Kepala Desa, ucap Fitriyati.

Baca Juga :   Pemikiran dan Perjalanan Muhammad Natsir Untuk Negara Indonesia

Kemudian terkait tuduhan Kades bahwa saya tidak menyampaikan surat izin cuti kepadanya, karena secara Lisan sudah saya sampaikan ke Sekretaris Desa Suherdi, dan Suherdi memberi izin secara lisan selama 60 hari, tetapi disaat usia persalinan baru menginjak 38 hari saya mendapatkan SP III. Kenapa Surat Izin Cuti tidak saya sampaikan karena selama ini perangkat Desa Sawah tidak pernah mengajukan surat cuti tertulis dikarenakan di Pemerintahan Desa Sawah tidak ada rapat/Perdes pembahasan oleh Kades dengan Perangkat Desa tentang surat izin tertulis tersebut, karena sudah menjadi kebiasaan dan itu sudah dilakukan oleh Kades sebelum Edi Wirnata maka kami anggap sudah menjadi suatu kebiasaan, cetusnya.

” Yang jelas saya akan menuntut keadilan atas penzaliman ini, kapan perlu akan saya tuntut dihadapan Tuhan ” ucapnya.

Dikonfirmasi Camat Kampar Utara Riska Jonita, S.STP, M.Si, melalui pesan WhatsApp di nomor +62 852-2216-7xxx terkait hal tersebut menyampaikan, Silahkan jumpai saya, Biar keterangannya jelas, tulisnya singkat.

Sementara itu Kepala Desa Sawah Edi Wirnata sampai berita ini diterbitkan Redaksi belum dapat dikonfirmasi ataupun tanggapan terkait pemberhentian Perangkat Desa tersebut.***(Tim/Jon Herman).