Berita  

Pengurus LCKI Tanjabtimur Sudah Resmi Di Berhentikan Dengan Secara Hormat

Cmczone,com-Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi Mappangara.HK, telah mencabut dan memberhentikan dengan hormat saudara Syamsudin Wahid berserta keanggotaannya sebagai pengurus LCKI kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) provinsi jambi, hal ini sesuai dengan Keputusan Badan pengurus Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Nomor: 002/KBP/PPK/LCKI-JBI/VIII/2022, Tentang pencabutan pengangkatan ketua LCKI kab.Tanjabtim.

Keputusan pencabutan dan keanggotaan, serta pemberhentian dengan hormat oleh ketua LCKI provinsi jambi,” Mappangara.HK, disampaikannya pada saat jumpa pers dengan para awak media bertempat di Salah Satu warung Kopi Milik Warga pada jumat 19 agustus 2022. Karena dinilai telah bertentangan dengan AD/RT lembaga LCKI.

Menurut Mapppangara, sebelum surat pemberhentian ini dibuat, terlebih dahulu kami sudah menyampaikan dua kali peringatan kepada yang bersangkutan. Kemudian atas peringatan tersebut Syamsudin Wahid Selaku Ketua Pengurus Kabupaten Tanjabtimur Membalas dengan Sepucuk Surat Kelarifikasi Kepada Ketua Pengurus Provinsi Jambi terkait Apa Saja Pelangaran AD/RT yang dilakukan nya , Tidak puas dengan Keputusan Pimpinan Provinsi jambi, Berselang Beberapa Hari Beliau berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan pengurus pusat tanpa Ada Kordinasi dengan Pengurus Provinsi. Jelasnya.

Usai dua kali diberikan surat pemberitahuan, disusul dengn surat penonaktipan, Kemudian baru dikeluarkan surat pemberhentian/ pencabutan serta pengangkatan LCKI kab.Tanjabtim.nomor:002/KBP/PPK/LCKI-JBI/VIII/2022.

Keputusan ini dikelurkan oleh ketua Mappangara, karena pengurus LCKI kab.Tanjabtim dinila telah melanggar AD-RT dan melakukan profokasi, serta ketidak harmonisan dengan pengurus provinsi. Karena dinilai menyalahi aturan.

Baca Juga :   Bersilaturahmi Ke Nagari Banja Loweh, RKN Sosialisasi Tanam Jagung Pakan

“Ya sehingga dengan dikeluarkannya surat keputusan ini, secara otomatis kepengurusan LCKI kab.Tanjabtim dianggap tidak ada lagi, dan nanti akan di lakukan pembentukan kepengurusan dan keaggotan yang baru” Tegasnya.

Hal ini kami lakukan guna, dalam melaksanakan tugas pokok lembaga sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/RT) dan demi menjaga nama baik lembaga perlu keputusan badan pengurus (LCKI) provinsi jambi, yang mana salinan keputusan telah disampaikan kepada ketua presedium LCKI pusat.

Untuk itu kedepannya Mappangara berharap agar LCKI dapat merangkul dan menyatu sesuai dengan Visi dan Misi lembaga LCKI. pungkasnya.

Kemudian terkait surat teguran dari ketua LCKI provinsi Jambi, Syamsudin Wahid juga memberikan surat klarifikasi nomor: 175/LO-K/LCKI-TJT/VII/2022 prihal permintaan klarifikasi LCKI provinsi jambi, mengenai dugaan yang ditujukan kepadanya, dan mempertanyakan terkait melakukan pelanggaran AD-RT dan provokasi, serta ketidak harmonisan dengan pengurus provinsi. Dan berakhir dengan pemberhentian.(Srl)