Ansar Ahmad Sebut Reformasi Birokrasi Kunci agar Good Governance

cMczone.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengatakan, reformasi birokrasi menjadi kunci bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) untuk menghadirkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa atau good governance.

Kebutuhan akan reformasi birokrasi menjadi hal utama untuk mendukung pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

Hal itu disampaikan Ansar, saat hadir secara virtual dalam kegiatan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) Pemprov Kepri oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Kemenpan-RB dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (25/8/2022).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri Adi Prihantara, bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri mengikut dari Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :   Kabupaten Limapuluh Kota Luncurkan Program SAGU SABU

“Tentunya pelayanan birokrasi itu harus memenuhi prinsip-prinsip efisiensi dan efektivitas, sederhana, lincah, dan cepat melalui struktur tata organisasi yang bisa melaksanakan semua fungsinya dengan baik,” kata Ansar.

Dengan demikian, menurut Ansar dalam menjamin tata penyelanggaraan pemerintahan yang baik dan profesional dibutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memang memiliki kapabilitas dan standar kompetensi yang tinggi.

“Oleh karena itu, ASN Ber-AKHLAK itu harus menjadi fokus perhatian kita semua ke depan. Bahwa untuk mencapai pelayanan birokrasi yang baik dan efisien harus ditangani oleh ASN yang punya kompetensi yang cukup,” imbuh Ansar.

Lebih lanjut Ansar mengemukakan, bahwa tata kelola pemerintahan yang baik harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, khususnya teknologi, karena membangun sistem dengan teknologi yang baik menjamin kemudahan masyarakat luas dalam mengakses pelayanan pemerintah.

Baca Juga :   Wabup RKN Bukber Warga Koto Baru Simalanggang

Hal itu sudah dicontohkan oleh Pemprov Kepri melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang menyediakan aplikasi Sijempol.

SiJempol merupakan inovasi berbentuk aplikasi yang memberikan kemudahan masyarakat melakukan perizinan.

Aplikasi tersebut mendapat penghargaan Top 5 Replikasi Pelayanan Publik dari KemenPAN-RB pada Tahun 2021.

“SiJempol menjadi stimulus bagi kami untuk pelaku investasi yang ingin menanamkan modalnya di Kepri dengan kemudahan perizinan melalui aplikasi,” sebut Ansar.

Ansar pun kembali menegaskan komitmen Pemprov Kepri dalam reformasi birokrasi. Hal tersebut terlihat dari delapan area perubahan yang dilakukan oleh Pemprov Kepri, yaitu manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penguatan sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan sistem pengawasan, dan pelayanan publik.

Baca Juga :   Bupati 50 Kota Melalui Pembantunya Membela Diri, Klaim Peduli, Tapi Faktanya Bupati Tidak Memikirkan Kebutuhan dan Kesejahteraan ASN, PPPK dan Pekerja

Pemprov Kepri telah menyusun road map Reformasi Birokrasi Tahun 2021-2026 melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1371 Tahun 2021.

Pemprov Kepri juga melakukan deregulasi terhadap Peraturan Daerah setelah melalui proses evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Selain itu, Pemprov Kepri telah melakukan fasilitasi, harmonisasi, evaluasi dan pengawasan terhadap seluruh produk hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri.

Editor: Budi Adriansyah