Warga Berharap Pol PP Kota Pekanbaru Tertibkan Bangunan Tanpa Izin Yang Menggangu Ketertiban

cMczone.com – Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.

Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi. Sementara, Satpol PP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

Tugas Menegakkan Perda dan Perkada Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, dan Menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Fungsi Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada, dan Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   Soal Kasus Jumadi, YK & Partners Layangkan Surat Resmi ke Mabes Polri

Wewenang Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau Perkada, dan Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

disini sudah sangat jelas Tugas dan fungsi Pol PP, namun berbeda dengan yang terjadi antar Ibu Yuliana dan ibu Ira, Berdasarkan Kesepakatan yang telah dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani bersama, tertanggal 28 Juni 2021 antara kami (pelapor) dengan Ibu Irawati (terlapor) dimana hasil kesepakatan tersebut harus dijalani oleh masing masing pihak agar terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam hidup bermasyarkat.

Baca Juga :   Gelar Ngopi Bareng, Kodim 0301/PBR Ajak Masyarakat Pekanbaru Riau Bersatu

Karena tidak terlaksanannya dengan baik hasil kesepakatan tersebut maka pada Senin tanggal 08 November 2021 KASAT POL PP Kota Pekanbaru kembali memanggil para pihak (pelapor dan terlapor).

“ berdasarkan kondisi hingga saat ini dimana sudah hampir satu tahun kami semakin merasa tidak adanya  ketentraman serta terganggu. Dimana terlapor justru melakukan pembangunan baru secara permanen pada lokasi dimana semestinya lahan tersebut adalah lahan yang diperuntukkan untuk gang/jalan berdasarkan Surat yang kami miliki/batas sempadan. Atas dasar hal tersebut diatas, kami selaku warga Negara yang taat aturan dan Hukum memohon kepada KASAT POL PP Kota Pekanbaru untuk turun langsung meninjau serta menertibkan kondisi yang diduga telah terjadi pelanggaran pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung serta Permendagri No.32 Tahun 2010. Agar terciptanya ketertiban serta ketentraman khususnya bagi masyarakat Kota Pekanbaru” ucap Ibu Yuliana.

Baca Juga :   Suria Anggara Lakukan Reses Di Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin

Pihak Ibu Yuliana Juga sudah melayangkan surat pada bulan Juli 2022 yang lalu, kemudian disusul dengan surat yang kedua yang ditujukan kepada Pol PP Kota Pekanbaru, dengan harapan persoalan yang terjadi dapat diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku, dan Pol PP juga sudah ke lokasi serta menyarankan agar kedua belah pihak melakukan pembikaran sesuai dengan, yang telah disepakati.

“berbagai langkah sudah kami lakukan agar dapat penyelesaian yang baik, kami membangun pagar diatas tanah kami sementara bu ira membangun bangunan berdasarkan SHM yang kami miliki bukanlah berada diatas tanah miliknya dan kami sangat terganggu atas bangunan tersebut, serta kami yakin bangunan tersebut tidak memiliki Izin, tapi baiklah kalau memang demikian yang disarankan Pol PP kami akan lakukan pembongkaran pagar kami, namun kami sangat berharap jika nanti kami sudah melakukan pembongkaran pagar kami dan pihak ibu Ira tidak juga melakukan pembongkaran bangunan yang didirikannya, kami minta ketegasan Pihak Pol PP Kota Pekanbaru.” Ucap Yuliana.