Berita  

Lihat Kerusakan Kawasan Mangrove di Desa Sungai Sayang, Gerakan Anak Bangsa Desak Kapolres Tanjabtim Tindak Tegas Kepada Pelaku

Cmczone.com- perambahan hutan mangrove yang di duga akan di alih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, di desa sungai sayang kecamatan Sadu, kabupaten Tanjung Jabung timur, Provinsi Jambi, di mana lahan tersebut berkisaran kurang lebih seratus lima puluh hektar yang telah di babat habis,dan telah di tanami kelapa sawit sekitar seratus tiga puluh hektar.

Akan tetapi ada yang menarik terkait pembukaan lahan tersebut,bagai mana tidak, baru-baru ini, kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Tanjung Jabung timur, Drs Adil Aritonang bersama ketua komisi III DPRD kabupaten Tanjung Jabung Timur Firman Ayusda telah melakukan penutupan aktivitas di area lahan perkebunan tersebut,sesuai pantauan media ini saat kehadiran kadis dan ketua komisi III di lapangan, terlihat ada pemasangan spanduk di mana di dalamnya tertulis pasal no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga :   Margespi Sebar dan Tanam BLD Musangking RKN di Nagari Andiang

Arfandi selaku koordinator Gerakan anak bangsa pemerhati, (GAB.P), kepada wartawan Selasa 13/9/2022,telah menghantar kan laporan tertulis secara langsung kepada kapolres Tanjung Jabung timur, sebab menurut Arfandi, perlu adanya tindakan tegas atas dugaan perambahan yang menabrak undang-undang no 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,dalam laporan tertulisnya, Gerakan anak bangsa pemerhati, (GAB.P) mendesak agar terciptanya penegakan hukum yang seadil-adilnya, maka Arfandi selaku putra daerah Tanjung Jabung timur, yang mengetuai lembaga kemasyarakatan, meminta kepada kapolres untuk segera memproses secara hukum yang berlaku bagi pemilik lahan beserta Elemen yang terlibat didalam nya, sebab dia menduga,kegiatan pengelolaan lahan tersebut telah melanggar undang-undang no 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga :   Aliansi Pers : Cabut Pergub Riau No 19 Tahun 2021

“Bahwa, dalam laporan yang kami sampaikan ke Kapolres Tanjung Jabung timur sebagai bentuk desakan agar terciptanya penegakan hukum yang seadil-adilnya, supaya segera memproses secara hukum yang berlaku bagi pemilik lahan tersebut beserta elemen yang terlibat di dalam nya sesuai dengan undang-undang no 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Arfandi.

Dalam Hal ini Pemerintah Harus Turun tangan Terkait Kerusakan Kawasan Pesisir Pantai Timur Provinsi jambi, Yang Mana Aparat Penegakan Hukum yang berada di Kawasan Hukum Kabupaten Tanjabtim dengan Menindak Dengan Setegas-tegas nya Sesuai Hukum yang Berlaku dalam Perambahan Kawasan Hutan Pesisir Yang di lindungi Negara.

(Srl)