Berita  

Diduga Kawasan HLG Teluk Dawan Diperjualbelikan, Ternyata Ini Modusnya

cMczone.com – Maraknya dugaan penjualan lahan di Kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) sepertinya sudah bukan issue yang baru. Hal ini harusnya menjadi perhatian serius pihak-pihak terkait, Selasa (25/10/2022).

Saat ini, hutan HLG Londerang yang berada di Kelurahan Teluk Dawan (Dusun Gerohol) Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) diduga diperjualbelikan dengan modus ganti rugi usaha.

Anehnya, pihak yang berwenang diduga tutup mata dan terkesan tidak melakukan pengawasan terhadap hutan HLG yang ada di Kelurahan Teluk Dawan tersebut.

Kepada awak media Eko mengatakan, bahwa dirinya sudah puluhan hektar (Ha) membayarkan ganti rugi usaha kepada masyarakat di hutan HLG Teluk Dawan yang dulunya pernah dilakukan rehab DAS oleh PT. PetroChina.

Baca Juga :   Marshal SH Fraksi Demokrat DPRD Limapuluh Kota Bagikan Sembako Untuk Ratusan Lansia

“Yang kito ganti rugi dipinggir lahan petro tu, klo yang ditengah dak berani jugo,”terangnya.

Dijelaskan Eko, ganti rugi usaha yang dibayarkan rata-rata sebesar Rp 2.500.000/ha. Sebagai tanda terima uang, Ia juga menyebutkan hanya menggunakan kwitansi sebagai alat bukti pembayaran.

“Ado puluhan hektar yang kito ganti rugi usaha, untuk ganti ruginya dibayarkan Rp 2.500.000/ha atau 1 kaplingnya dibayar 5 juta,”ucapnya.

Disinggung soal dari mana sumber dananya. Eko mengungkapkan, dirinya bekerja sama dengan pemilik modal yang berada di Kota Jambi.

“Saya kan kerja samanya dengan orang Jambi, dia yang ngadakan modal, sayo yang ngerjokan sampai dengan panen nanti,”katanya. (Tim)