APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2023 Rp 4,1 Triliun Naik 15,34%…

cMczone.com – Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2023 telah disampaikan oleh Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, di Ruang Rapat Sidang Utama, DPRD Provinsi Kepri, Senin, 7 November 2022.

Untuk Tahun Anggaran 2023, Ansar menyebutkan dalam pidatonya, bahwa APBD Provinsi Kepri adalah sebesar Rp 4.111.156.203.263,00.

Jika dibandingkan dengan anggaran pada APBD Murni Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 3.870.323.080.509,00, maka terdapat peningkatan APBD sebesar Rp 630.833.122.754,00 atau naik 15,34 persen.

Adapun plafon anggaran untuk masing-masing kebijakan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan di APBD Kepri Tahun Anggaran 2023 disebutkan, jika Pendapatan Daerah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.995.495.041.708,00.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 14,80 persen dibandingkan dengan target APBD Murni Tahun 2022 atau meningkat Rp 515.171.961.199,00, jika dibandingkan target pendapatan daerah pada APBD Tahun 2022 sebesar Rp 3.480.323.080.509,00.

Baca Juga :   Anggota Satgas TMMD Lakukan Komsos Ke Usaha Kerikil Sungai Milik Warga

Sedangkan untuk Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp 4.111.156.203.263,00, jika dibandingkan dengan anggaran pada APBD Murni Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 3.870.323.080.509,00, maka terdapat peningkatan sebesar Rp 630.833.122.754,00 atau naik 15,34 persen.

“Peningkatan sebesar 15,34 persen untuk pendapatan dan belanja daerah ini harus kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Ansar.

Dalam mengejar pembangunan di Kepri pada Tahun 2023 Ansar mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri akan memprioritaskan tiga hal, yaitu:

1. Optimalisasi potensi perekonomian daerah.

2. Pembangunan Infrastruktur Wilayah.

3. Pembangunan Manusia yang Berkualitas dan Berbudaya.

Dengan tema yang akan diusung dalam pembangunan Tahun 2023 yaitu ‘Peningkatan Ekonomi Melalui Optimalisasi Potensi Daerah dan Pembangunan Infrastruktur serta Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dengan Menjunjung Nilai-Nilai Budaya Melayu dan Nasional’.

Baca Juga :   H.Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Pemangku Adat

“Ketiga prioritas pembangunan daerah tersebut, dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan berbagai program dan kegiatan yang diharapkan dapat berfungsi sebagai instrumen untuk pencapaian sasaran dari masing-masing prioritas pembangunan,” ujar Ansar.

Dalam pelaksanaan prioritas tersebut, Pemprov Kepri telah menganggarkan belanja yang diamanatkan peraturan perundang-undangan atau yang lazim disebut Mandatory Spending, yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023.

Beberapa Mandatory Spending yang dikeluarkan oleh Pemprov Kepri adalah anggaran pendidikan yang dianggarkan minimal 20 persen, dalam hal ini Pemprov Kepri telah menganggarkan sebesar Rp 983 Miliar atau sebesar 23,92 persen; anggaran kesehatan yang dianggarkan minimal 10 persen, di mana Pemprov Kepri telah menganggarkan sebesar Rp 497 miliar atau sebesar 16,96 persen, anggaran pengawasan yang dianggarkan minimal 0,9 persen, Pemprov Kepri telah menganggarkan sebesar Rp 36 miliar atau 0,90 persen.

Baca Juga :   SK Pemberhentian Bamus 4 Periode di Tarantang, DPMD/N Bikin Malu Bupati Limapuluh Kota

Selanjutnya belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah minimal 40 persen, di mana Pemprov Kepri telah menganggarkan sebesar Rp 1,062 triliun atau sebesar 30,52 persen, dan anggaran Belanja Pendidikan dan Pelatihan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rangka Pengembangan Kompetensi Penyelenggara Pemerintah Daerah yang wajib dianggarkan minimal 0,34 persen,  Pemprov Kepri telah menganggarkan sebesar Rp16,89 miliar atau 0,41 persen.

Selain anggaran yang diamanatkan oleh undang-undang, Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 juga mempertimbangkan kewajiban-kewajiban yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, di antaranya berupa pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo atas pinjaman daerah Provinsi Kepri dari Pemerintah Pusat kepada PT. SMI.

“Kami berkeyakinan, bahwa dengan kepercayaan dan dukungan dari semua pihak, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat bekerja lebih baik dan efektif untuk mencapai kemajuan bersama,” pungkas Ansar.

Editor: Budi Adriansyah