LiveNews
Berita  

Arena Mesum, Indekos di Jati Sampurna Kena Razia

Cmczone.com- Disinyalir jadi tempat transaksi dan sarang prostitusi alias perbuatan Tuna Asusila melalui medsos, sejumlah tempat kontrakan atau kosan di Jalan At-taqwa wilayah Kecamatan Jatisampurna layaknya hotel melati.

Banyaknya pengaduan maupun informasi yang di sampaikan, harusnya pimpinan Wilayah Kecamatan Jatisampurna bersama stakeholder lainnya harus mengambil tindakan serius terkait dugaan masih banyaknya kontrakan atau kosan yang di salah gunakan bukan peruntukannya seperti hotel berkedok indekos bahkan di jadikan sebagai sarang prostitusi di tengah pemukiman masyarakat wilayah setempat.

Banyak wanita penghibur yang menawarkan dirinya untuk berbuat tuna asusila melalui promosi chating media sosial, yang mirisnya tempat kosan atau kontrakan di jadikan untuk transaksi perbuatan tuna susila, dan setelah di telusuri lebih jauh, kost-kostan atau kontrakan yang di jadikan tempat transaksi perbuatan tercela itu bertitik terbanyak di sepanjang gang di jalan At-taqwa wilayah Kecamatan Jatisampurna,Kota Bekasi.

Selain itu, penawaran diri melalui chating media sosial untuk transaksi perbuatan tuna susila itu juga banyak ditawarkan oleh wanita-wanita pekerja terapis tempat panti pijat atau refleksi atau bahasa kerennya Massage. Mirisnya, dugaan tempat yang di jadikan tempat esek-esek panti pijat maupun kontrakan itu berlokasi berdekatan di lingkungan kantor Kecamatan setempat yang masuk area tanah milik pemerintah Kabupaten Bekasi.

Padahal, belum lama ini Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dari pemerintah Kota Bekasi melakukan razia yustisi di kosan atau kontrakan wilayah jalan Cempaka dan banyak terjaring dibawa ke kantor Pemda Kota Bekasi pasangan bukan suami istri sah tinggal bersama bahkan ditemukan banyak alat kontrasepsi hingga botol minuman keras. Seperti tak ada efek jera, masih saja ada wanita penghibur yang menawarkan dirinya bertempat kosan yang beberapa pekan lalu pernah di razia Satpol PP Kota Bekasi saat itu.

Hal itu mulai dari unsur masyarakat tingkat RT dan RW harus bisa melakukan pengawasan diwilayahnya masing-masing terutama mengawasi tempat kontrakan maupun kosan bekerja sama komunikasi dengan pimpinan wilayah Kelurahan, Kecamatan maupun bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, guna terciptanya lingkungan yang Tentram dan Aman.

“Kita sudah sering kali melakukan razia penertiban secara berkala melalui Satpol PP dan Tiga Pilar operasi yustisi sudah kita lakukan di tempat yang banyak kontrakan. Saya juga disetiap kegiatan wilayah pertemuan dengan masyarakat agar para pemilik kontrakan bisa bekerja sama dengan pak RT dan RW, dan juga agar para pemilik kontrakan dapat melaporkan siapa saja yang mengontrak untuk memberikan fotocopy data kependudukan maupun jika ada pasangan harus disertai akte nikah, karena itu bagian dari aturan tamu itu dalam 1 x 24 jam harus melapor,” ujar Plt Camat Jatisampurna, Nata Wirya, saat ditanya pada Rabu (14/12/2022).

Masih kata Camat Jatisampurna, ternyata kadang-kadang kendala dilapangan para pemilik kontrakan acuh tak acuh dengan RT maupun RW setempat.

“Mereka (Pemilik Kontrakan) asal menerima pengontrak baru yang tidak tau asalnya dari mana dan bekerja dimana, para pemilik tidak memikirkan dampak negatifnya jika di lingkungan kontrakan misalkan ada tindakan kriminal seperti penyalahan narkoba, perbuatan prostitusi bahkan adanya tindakan kriminal lainnya,” cetusnya.

“Terkait masuknya pengaduan masyarakat, secepatnya kita jadwal kan akan melaksanakan kegiatan operasi yustisi bekerja sama dengan tiga pilar jajaran Polsek, Koramil, Satpol PP dan jajaran kasipem Kelurahan maupun Kecamatan, terutama dititik – titik yang banyak Kontrakannya,” tutupnya.
Dalam Perda Nomor 03 Tahun 2004 Tentang Larangan Perbuatan Tuna Asusila, pada pasal 2 ayat 2 dilarang menawarkan diri sendiri atau orang lain, menyediakan tempat atau fasilitas atau pihak yang melindungi atas perbuatan tuna asusila. Pasal 3 para Pemilik dan Pengurus tempat seperti Hotel, Losmen atau Penginapan jenis Kontrakan/kosan diwajibkan mencegah penyalahgunaan kamar atau fasilitas lainnya sebagai tempat pelacuran, bahkan di pasal 4 tempat Panti Pijat pun dilarang jadi tempat pelacuran.
Sumber:Reportika
Exit mobile version