Inspektorat Terbitkan LHP Pemberhentian Bamus 4 Periode, Ketua LSM LK-AEI : Sesat dan Terkesan Membodohi

Cmczone.com- Gonjang ganjing dugaan Pelanggaran UU No. 6 Tahun 2014 pasal 56 dan Permendagri 110 Tahun 2016 pasal 15 terkait S/K Bupati No.239 Tahun 2021 tanggal 15 Juni tentang Peresmian Anggota Bamus Nagari Tarantang periode 2021-2027 a/n YN dan YS.

Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No.713/1790/INSP-LK/XII/2022, 6 Desember 2022. Dikirimkan ke Bupati Limapuluh Kota dan ditembuskan kepada Wali Nagari Tarantang, DPMD/N Limapuluh Kota dan Bamus Nagari Tarantang.

“Berdasarkan evaluasi yang kami lakukan, benar ada Pelanggaran Permendagri 110 Tahun 2016 (Periodesasi Bamus) di Nagari Tarantang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.” Ucap Inspektur Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota Irwandi, S.Sos. MM dikantornya, Rabu, 21/12/22.

Ditambahkan Irwandi, S.Sos. MM Kepada media ini, sejak awal penetapan calon Pengisian Bamus di Nagari Tarantang, Permendagri tidak mengatur secara detail tentang tindakan yang harus diambil atas hal tersebut, jadi kami ambil keputusan berdasarkan discresi (Keputusan sendiri), sehingga lahirlah Rekomendasi tersebut.

Dalam LHP No.713/1790/INSP-LK/XII/2022, 6 Desember 2022 Inspektorat Limapuluh Kota memberi 3 rekomendasi :

Baca Juga :   Via Pokir Anggota DPRD Provinsi Sumbar, UPTD BLK Payakumbuh Gelar Latihan Kerja Klaster Kompetensi Di Kamang Mudiak

1. Pembatalan S/K Bupati No.239 tahun 2021 tentang Peresmian Anggota Bamus Taratang periode 2021-2027 a/n YN dan YS diberhentikan, terhitung tanggal ditetapkan.

2. Agar Anggota Bamus yang masih aktif melakukan musyawarah untuk memilih Ketua, Wakil ketua dan Sekretaris yang baru.

3. Atas pertimbangan keamanan dan kenyamanan masyarakat Nagari Tarantang, Pemerintahan Nagari Tarantang diminta untuk melakukan Pemilihan Ulang untuk mengganti 2 orang Anggota Bamus yang diberhentikan, paling lama 3 bulan sejak Pemberhentian Bupati dikeluarkan.

Terkait 3 (Tiga) poin diatas, Terkhusus Poin 3 (Tiga) Ketua LSM LK-AEI Luak 50 menyorot tajam Rekomendasi didalam LHP Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota yakni :

“Kerja yang baik harusnya dibarengi dengan Rekomendasi yang benar kepada Bupati, Jika Rekomendasi tersebut ditindak lanjuti Bupati, tentu ini sama saja dengan lari dari Pelanggaran satu, lalu membuat lubang pelanggaran yang baru.

Dalam Pasal 22 Permendagri 110 tahun 2016, menyatakan pengisian Anggota Bamus yang diberhentikan itu melalui mekanisme PAW (Penggantian Antar Waktu), bukan malah memerintahkan Wali Nagari Melaksanakan Pemilihan Ulang. Ini jelas bertentangan dengan Peraturan yang ada.

Pasal 23 : diberi waktu selama 7 hari, kok Inspektorat memberi rekomendasi 3 bulan, aturan darimana itu?.

Patuh dan taatlah kepada Peraturan, janganlah membuat Peraturan yang berpotensi menyesatkan Pengambilan Keputusan oleh Bupati dan membodoh – bodohi masyarakat. Dalam hal ini kami di LSM akan mempertanyakan ke Bupati Limapuluh Kota dan Inspektorat Limapuluh Kota,” Tutur Ketua LSM LK-AEI Mahwel.

Baca Juga :   Wabup RKN Safari dan Sahur Bareng Warga di 40 Masjid Selama Ramadhan

Selain Ketua LSM LK-AEI Luak 50 menyorot Rekomendasi LHP Inspektorat, Wali Nagari Tarantang Sundahri, S.SE,.MM dan juga Ketua Persatuan Wali Nagari Limapuluh Kota (Perwanaliko) terbawa meradang bukan marandang Terkait hasil LHP Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota.

“Pengajuan pemberhentian dan kewenangan pemberhentian itu ada di ranah Bupati berdasarkan rekomendasi Inspektorat, bukan kewenangan Nagari, namun rekomendasi untuk pemilihan ulang itu jelas tidak sesuai aturan perundangan.

Dalam aturan perundangan sudah cukup jelas subtansi nya, jika anggota BPD atau sebutan lainnya, mengundurkan diri atau diberhentikan, jelas pergantiannya melalui mekanisme pergantian PAW, jadi tidak ada kita untuk melaksanakan pemilihan ulang.

Silahkan Pemerintah Daerah melaksanakan dan memakai Dana Kabupaten, kami nonton saja hasilnya. Janganlah di kebiri aturan yang sudah ada demi kepentingan pribadi, itu diskriminasi namanya,” Beber Wali Nagari Tarantang sekaligus Ketua Umum Perwanaliko dan Sekjen Forwana Sumbar.

Baca Juga :   Kedaulatan Bupati Limapuluh Kota Tersandera, Otoritas Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Terkudeta?

Konkalengkong / kongkalengkeng, Berdasarkan Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan LHP Inspektorat Limapuluh Kota, Pemberhentian Terhadap Bamus 4 periode di Nagari Tarantang.

“Alhamdulilah sampai hari ini Dua Bamus YN dan YS masih terlihat memimpin rapat, Rabu, 21/12/2022.” Ucap salah satu masyarakat yang mengikuti rapat yang tidak mau disebutkan namanya.

Ninik Mamak yang bakamanakan salingka Nagari Tarantang, Z Dt. Mangkuto.

“Kami sangat menyayangkan terkait pelanggaran Bamus 4 periode ini benar terjadi di Nagari Kami (Tarantang), kami meminta kepada Bupati Limapuluh Kota selaku Kepala Daerah kami, yang kami kenal Bijaksana, agar segera menyelesaikan polemik ini,” Terenyuhnya.

Tim