Gawat ! Guru Berinisial “R” Diproses Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Cmczone.com- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin telah memproses seorang guru berstatus PNS berinisial “R” atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Ya sedang diproses,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin di Painan, Senin.

Berdasarkan informasi yang berkembang diketahui bahwa dugaan pelecehan dilakukan terhadap pelajar SMP, dan terjadi di luar aktivitas belajar mengajar.

“Pelecehan terjadi di luar jam sekolah,” ungkap salah satu sumber.

Atas perbuatannya “R” terancam UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :   Walikota Payakumbuh Maradang ! (Bukan Marandang.Red?) Terkait Pemberitaan Perumda Tirta Sago

 

Sumber : Relasipublik