Meneropong Janji Bayar Utang Pemkab 50 Kota ke Rekanan di Triwulan I, Yakin Bisa Bayar Pak?

Cmczone.com– Setelah pada akhir tahun 2022 Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota menuliskan “legacy” bersejarah tentang kosongnya Kas Pemkab untuk membayarkan proyek-proyek pengerjaaan pada tahun 2022 yang sudah PHO (Provicial Hand Over).

Sekira 70 Paket Tender (Lelang) dan Non Tender (PL) dengan nilai hampir 40 Milyar (>36,6 M) dijanjikan kepada Rekanan (Pihak ke 3) akan dibayarkan pada Triwulan I (Januari-Maret) 2023.

DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) 70 Paket tersebut tersebar disejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam lingkup Pemkab Limapuluh Kota.

Disamping itu Pemkab juga gagal membayarkan GU (Ganti Uang) Belanja Operasional dengan nilai sekira 45 Milyar dan mirisnya itu terjadi secara merata di sejumlah OPD.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang Undang No.32 tahun 2004 pasal 157 bahwa sumber pendapatan dan penerimaan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan DAK (Dana Alokasi Khusus).

PAD
Adalah Pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh Pemerintah Daerah.Ada 4 jenis yang bisa dipungut, antara lain: Pajak daerah, Retribusi daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan daerah dan komersialisasi yang tidak dipisahkan.

DBH
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.55 tahun 2005 pasal 19 ayat 1, DBH bersumber dari pajak (PBB, PPh, dan BPHTB) dan sumber daya alam seperti kehutanan, migas, pertambangan umum, dan pertambangan panas bumi.

Baca Juga :   Lemahnya Pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Limapuluh Kota Pada Rekanan Yang Eksploitasi Anak Dibawah Umur

DAU
Merupakan penerimaan daerah yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah guna membiayai kebutuhan pengeluaran daerah sebagai upaya pelaksanaan desentralisasi.

DAK
Adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu, dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.

Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).

Siapa saja yang termasuk TAPD?
TAPD akan bekerja sesuai dengan S/K Bupati, yang terdiri dari : Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bappeda, Kepala BPKAD (BK), Asisten Pemerintahan dan Pembangunan, Asisten Hukum dan Organisasi, Asisten Administrasi, Inspektorat, serta dibantu oleh Tim tekhnis TAPD.

Apa tugas TAPD?
Adalah : 1. Membahas Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah, 2. Membahas dan Menyusun Rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan Rancangan Perubahan KUA, 3. Menyusun dan Membahas Rancangan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) dan Perubahan PPAS, 4. Melakukan Verifikasi RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah), 5. Membahas Rancangan APBD dan Perubahan APBD, dll…

TAPD selanjutnya akan meminta persetujuan Lembaga Legislatif (DPRD) setelah sebelumnya di evaluasi oleh Tim Provinsi (Gubernur.red), setelah mendapat persetujuan pada Sidang Paripurna maka Pengesahannnya akan dilakukan bersama oleh Ketua DPRD dan Bupati.

Baca Juga :   BLD Musangking RKN di Jorong Koto Tongah Lubuak Batingkok

Tahap demi Tahap dimulai dari Pengelolaan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Pertanggung jawaban Penggunaan Keuangan Daerah juga seharunya menggunakan Prinsip prinsip Transparansi (Terbuka) dan Akuntabel (bisa dipertanggung jawabkan).

Namun, tidak demikian dengan TAPD Limapuluh Kota yang dengan Ketuanya Sekdakab Widya Putra, yang terkesan “melempar jauh” prinsip prinsip Transparansi dan Akuntabilitas tersebut ke awang-awang, hingga sulit digapai.

Bagaimana tidak, sebagai orang yang paling bertanggung jawab disamping Bupati tentunya atas gagal/tunda bayar tersebut yang telah beberapa dimintai “secuil” keterangan oleh beberapa awak media, Widya selalu mengelak, hingga kadang membuat “kesal”, padahal keterangan dari Kepala Pemerintahan (Sekda) tersebut menjadi penting untuk menjelaskan kepada masyarakat apa yang menjadi penyebab gagal/tunda bayar tersebut.

Dengan kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas dari Pemkab 50 Kota, maka tidak bisa dibendung munculnya asumsi asumsi (pendapat) “liar” ditengah tengah masyarakat Limapuluh Kota tentang tidak kredibelnya Pemerintah dalam membelanjakan dan Mempertanggung Jawabkan penggunaaan Keuangan daerah dan masyarkat berhak tahu akan hal itu.

Pada Kesempatan terpisah, Ketua DPRD Limapuluh Kota pada salah satu media mengatakan,
Dikatakannya bahwa Safaruddin Dt.  Bandaro Rajo selaku Kepala Daerah dianggap gagal dalam menjalankan roda pemerintahannya, apalagi APBD dan perubahan APBD tahun 2022 baru dilaksanakan di awal pemerintahannya,  karena APBD 2021  merupakan rancangan Bupati sebelumnnya.

Baca Juga :   Wisata Wahana Kampung Datuk Dengan Konsef Panorama Alam: Hadirkan Tiga Kuliner AD, AL dan AU

Lebih lanjut disampaikannya bahwa baru menjalankan roda pemerintahannya telah gagal,  itu menujukkan bahwa Safaruddin Dt.  Bandaro terindikasi telah gagal dalam menjalankan roda pemerintahannya,  ujar Deni Asra.

Melihat dilema yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Limapuluhkota sekarang ini,  maka DPRD Limapuluhkota mengambil langkah untuk memanggil tim. TAPD serta OPD yang berada di Pemerintah Kabupaten Limapuluhkota, supaya DPRD bisa menganalisa, apa sebenarnya kejadian di Pemkab. Limapuluhkota, sehingga menyebabkan kas daerah kosong.

Disebutkannya bahwa negara memang tidak boleh dirugikan, namun jangan juga merugikan penyedia/ rekanan. pekerjaan yg sudah selesai harus dibayarkan sebagai hak jasa penyedia sepanjang tahun anggaran belum berakhir. Apakah penyelenggara pemerintahannya yang tidak paham atau musti di ingatkan.

Dikatannya Juga, kalau terkait uang kas kosong, seharusnya pemerintah daerah sudah memperkirakan dari awal, mana kegiatan yg dapat dilanjutkan mana yg tidak dengan melihat kemampuan kas daerah, pungkas Deni Asra.

Terkait Tunda Bayar ke Rekanan pada Triwulan I (Januari-Maret) 2023 dengan skema pergeseran Anggaran, dinilai berbagai kalangan bahwa janji tersebut tidak masuk akal.

“Bagaimana cara menggeser Anggaran untuk bayar utang ke Rekanan? disaat Anggaran APBD 2023 sudah terkunci dalam Perda APBD (2022), Perda tersebut juga sudah disahkan oleh Bupati dan Ketua DPRD pada akhir tahun lalu, Yakin bisa dibayar Pak? ” Tanya salah satu masyarakat sembari “mengerenyitkan” keningnya.