PT Rimbun Sawit Sejahtera Mem-PHK Karyawan Ibu Hamil Yang Mau Melahirkan Tanpa Memberikan Surat Panggilan

Cmczone.com- Salah seorang karyawan PT Rimbun Sawit Sejahtera Kebun Kalapas, menyampaikan permasalahannya kepada awak media bahwasanya beliau di duga di PHK secara sepihak oleh pihak perusahan.

Dimana saudari Ny Mei Seniarwati umur 33 sudah mengabdikan diri bekerja di perusahan PT. Rimbun Sawit Sejahtera selama 5 tahun. Saat dikonfirmasi awak media Melalui Pengacaranya

NILA HERMAWATI S.H., beliau mengatakan bahwa klainnya tidak dapat bekerja di karena hamil dan mau melahirkan.

Beliau juga menjelaskan kronologis kepada awak media dimana pada bulan november 2021, saya terangkan kepada pihak perusahaan mengajukan cuti hamil kepada pimpinan perusahaan PT. Rimbun Sawit Sejahtera.

Baca Juga :   Ketua Presidium FPII, Kasihhati : Tegaskan Pengurus Setwil dan Korwil se-Indonesia Jalankan Marwah Organisasi dan Kode Etik Jurnalis

Kemudian setelah ibu Mei Seniar Wati melahirkan mau Bekerja lagi tetapi tidak bisa ” ceklok prinzer ( absen ) di karena kan ” tidak bisa prinzee” mereka tidak menginput
kemudian saya tidak jadi bekerja, dan menghadap Kekantor menanyakan Kepada Pimpinan.

“ibu Mei sudah diberhentikan bekerja.
atau sudah di PHK ,tanpa penjelasan secara resmi jadi sampai saat ini belum ada kejelasan kepada klaein saya,” tutup Pengacara.

Dimana di dalam undang-undang ketenaga kerjaan di jelas kan pada pasal 151 undang undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ( UU No.13/2003) menjelaskan bahwa sebelum melaksanakan PHK, perusahaan wajib merundingkan maksud PHK kepada karyawan atau syarikat pekerja.

Baca Juga :   Statement Oknum Pejabat Kominfo Kabupaten Agam,  Hebohkan Dunia Maya

Apabila dalam melakukan perundingan tersebut tidak mendapat persetujuan antara kedua pihak, PHK baru dapat dilakukan apabila telah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Selanjutnya bagi karyawan yang mendapat PHK dari pemberi kerja berhak mendapatkan uang pesangon, dan /atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya di terima ( Pasal 156 UU No.13/2003).

Perhitungan uang pesangon,uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak akan di sesuaikan dengan masa kerja yang sudah ditempuh oleh karyawan dan ketentuan- ketentuan lainnya yang telah diatur melalui UU No 13/2003 dan UU No 11/2020.

Pada intinya perusahan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak kepada karyawan.dikarenakan UU No 13/2003 menyatakan bahwa penetapan PHK harus berdasarkan perundingan dan persetujuan antara pemberi kerja. ujarnya theo