Berkas Lengkap, Pengeroyokan Niniak Mamak Mungka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Cmczone.com- Maswaldi Dt.Patiah yang mendapatkan Perundungan/pengeroyokan didepan umum oleh 4 orang yang masih satu keluarga pada tanggal 28 Agustus 2022 yang lalu, berkasnya sudah P21 di Polres Limapuluh Kota, sekarang sudah dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Suliki.

TKP (Tempat Kejadian Perkara) adalah depan Balai adat Nagari Mungka, Jorong Mungka tengah.

Dilansir dari Surat Laporan Polisi Nomor LP/88/VIII/2022/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tertanggal 29 Juni 2022, telah terjadi Pengeroyokan secara bersama sama kepada Maswaldi (Dt.Patiah) oleh 4 Orang : IM/40 th, UM/50 th, AN/57 th, R/30 th, MV/35 th.

Setelah LP diterima, pihak Polres melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga :   Pengerjaan Proyek ke III (2022) Bandar Irigasi Guguak Penuhi Target, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Harap Pembangunan Dapat Terus Berlanjut

Dalam prosesnya Polres 50 beberapa kali melimpahkan Berkas ke Cabjari Suliki (Penuntutan), Namun berkas dikembalikan (P19), hingga berkas Awal Juni barulah P21 atau dinyatakan lengkap Oleh Kejaksaan.

Pelimpahan Berkas Perkara (P21), Barang bukti beserta 4 orang Tersangka sudah diterima oleh Cabjari Suliki.

“Semua berkas, barang bukti dan tersangka sudah kami terima dari Polres 50 Kota, 4 orang Tersangka akan kami lakukan Penahanan selama 20 hari Kedepan dan bisa diperpanjang,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki, Muslianto, SH, MH.

“Tersangka sudah kami tahan selama 20 hari Kedepan, adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukuknya.

Baca Juga :   Haul 6 Tahun Penobatan Seri Paduka Yang Dipertuan Agung Raja XII Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan

Ancaman Hukumannya 5 tahun hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

Korban Maswaldi Dt.Patiah kepada media ini Senin, 12/6 mengatakan, benar, saya hari ini 12/6 di panggil Cabjari Suliki, dalam pemanggilan tersebut Kepala Kejaksaan (Suliki) mengupayakan Perdamaian tapi saya tolak, karena saya sebagai korban tidak akan bisa menerima sampai kapanpun dipermalukan didepan orang ramai, bukan saja kekerasan fisik yang saya terima, tapi saya juga diserang dengan kata kata kasar didepan orang banyak, apalagi saat itu saya baru saja dilewakan ka Balai untuk menjadi Niniak mamak pemimpin Kaum.

Selanjutnya karena upaya perdamaian (Restoratif Justice) oleh Pihak Kejaksaan tidak membuahkan hasil, maka Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki akan melanjutkan ke Proses Penuntukan hingga nantinya akan di Limpahkan Ke Pangadilan.

Baca Juga :   Klub Motor PCX se-Sumbar Gelar Touring 45, Dilepas Secara Simbolis Oleh Artis Ibu Kota, Barry Prabu

“Sangat tidak patut seorang Niniak Mamak bergelar Datuak diperlakukan seperti itu (dikeroyok), sudah tepat mereka menerima hukuman atas perbuatan yang telah mereka lakukan (Para tersangka), mudah mudahan bisa menimbulkan efek jera bagi Pelaku dan Pembelajaran berharga bagi masyarakat lainnya sebelum melakukan perbuatan perbuatan yang melawan hukum,” Tutur salah seorang masyarakat Ari Ys.

Tim